Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pers dan Pergubri, Wahyudi: Kita Bersatu Ingatkan Pemerintah yang Alpa Memahami Pers dan Kebebasan Pers

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu, 13 Agustus 2023
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Nasional
Reading Time:4 mins read
A A
0
Pers dan Pergubri, Wahyudi: Kita Bersatu Ingatkan Pemerintah yang Alpa Memahami Pers dan Kebebasan Pers
0
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RIAU, Riauintegritas.com – Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Sebagai pengemban amanat pilar ke empat demokrasi disamping Eksekitf, Legistatif dan Yudikatif, pers berperan untuk menjaga keseimbangan antara pilar pilar penyelenggara negara, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang telah mereka mandatkan pada penyelenggara negara.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Munculnya peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau menimbulkan hiruk-pikuk dikalangan insan pers Riau.

Secara umum didalam pasal 15 tersebut, menyebutkan sistem penyebar luasan informasi. Dikatakan, sistem penyebar luasan informasi dilakukan dengan cara langsung, website atau portal dinas, dan/atau media massa.

Namun yang menjadi permasalahannya ialah yang terdapat didalam pasal 15 ayat 3 hurf b mengatakan, terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi. Begitu juga didalam pasal 3 huruf c, penanggung jawab media masa dan atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama. Dan juga pada ayat 3 huruf h, memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetansi wartawan (minimal wartawan muda).

Pada poin itulah yang menjadi perdebatan dikalangan pers di riau. Jika dilihat sepintas, memang terkesan bahwa penggunaan pasal ini dimaksudkan agar perusahaan pers maupun para wartawannya melakukan upgrading (memperbaiki kearah yang lebih baik).

Namun perlu di perhatikan juga. Jika kita telusuri lebih dalam, ada ke alpaan pembuat regulasi dalam mencantumkan ayat 3 huruf b,c,h itu.

Mengapa demikian? Didalam pasal 15 ayat 3 huruf b,c,dan h tersebut sudah masuk ke ranah pers. Sedangkan didalam pertimbangannya, peraturan gubernur nomor 19 itu tidak mencantumkan undang-undang pers nomor 40. Seharusnya jika menyangkut perusahaan pers ataupun wartawan tentu berlandaskan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dari sisi sosiologis, terbitnya pergub ini dikhwatirkan memunculkan perpecahan dikalangan insan pers itu sendiri. Akibat dari pergub ini akan adanya peng kastaan bagi kalangan pers, akan menimbulkan pen-stigmaan (ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya – KKBI) perusahaan yang tidak terdaftar di dewan pers akan dikatakan perusahaan “gelap” (tidak resmi) dan tidak kredibel dalam menjalankan usahanya yang pada akhirnya tidak layak melakukan kerjasama dengan pemerintahan.

Apabila pen-sitgmaan ini terus berlanjut akan menimbulkan dampak ekonomi bagi pemilik perusahaan pers maupun bagi wartawan yang bernaung di perusahaan pers terebut.

Perusahaan pers terebut akan sulit untuk bertahan menjalankan usahanya. Didalam undang-undang pers dikatakan bahwa perusahaan pers selain berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Artinya perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Karena secara garis besar sumber pendapatan perusahaan pers berasal dari dua item, yakni dari kontrak kerjasama dan dari pendapatan iklan.

Pemerintah melalui Pergub nomor 19 itu secara tidak langsung talah melabeli perusahaan yang tidak terverifikasi ataupun terdaftar administrasi di dewan pers tidak layak melakukan kerjasama, bukan tidak mungkin akan merembet kepada calon pengiklan lainnya, baik dari pihak swasta ataupun dari pihak pemerintahan itu sendiri, akan enggan beriklan di perusahaan tersebut.

Akibatnya perusahaan pers itu atan sulit untuk bertahan. Akan menimbulkan dua pilihan yang sulit, yang pertama perusahaan pers akan mengurangi jumlah karyawannya, termasuk para wartawannya (tentunya yang tidak memiliki UKW), atau perusahaan pers itu akan mati dengan sendirinya.

Kalau kita merujuk kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Didalam pasal I tentang ketentuan umum, pada point 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, menggunakan media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada point nomor 2 dikatakan. Perusahaan pers adalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelanggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Artinya kalau menyangkut perusahaan pers, tentu mengacu kepada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Secara singkat dapat dikatakan bahwa sebuah badan hukum perseroan terbatas harus mendapat pengesahan dari mentri hukum dan ham, memiliki surat domisili, NPWP, SIUP, TDP/NIB dan izin-izin lainnya dari departemen teknis terkait.

Dengan kata lain, jika perusahaan pers telah memenuhi persyaratan yang diminta didalam undang undang nomor 40 tahun 2007 tersebut, secara otomatis, perusahaan tersebut telah legal melaksanakan kegiatan usahanya. Sangat tidak elok membanding suatu badan usaha pers yang tidak terdaftar ataupun terverifikasi dewan pers sebagai perusahaan yang tidak resmi, karena negara telah mengakui pendirian perusahaan itu melalui pengesahan dari mentri hukum dan ham. Tentunya ber landaskan rasa keadilan, seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan perusahaan yang telah terdaftar maupun terverifikasi dewan pers.

“Wartawan yang baik harus dibuktikan
dengan prosesi karya jurnalistik yang dia tulis”.

Begitu juga bagi pribadi wartawannya. Wartawan yang tidak melakukan UKW, akan ter stigma menjadi wartawan yang abal-abal. akan dianggap wartawan “kelas rendahan” yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan profesinya sebagai jurnalis.

Dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, didalam pasal 1 point 4 dikatakan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Drs. Wahyudi El Panggabean, MH seorang wartawan senior dari bumi melayu yang dari rahim pemikirannya telah banyak melahirkan wartawan-wartawan yang memiliki dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Didalam bukunya yang berjudul Wartawan Berani Beretika mengatakan “wartawan bermoral adalah wartawan yang paham kode etik jurnalistik. Wartawan bermoral adalah wartawan yang “bersih” sehingga memiliki keberanian memerankan profesinya dalam menegakkan nilai nilai kebenaran. Menuliskan berita berdasarkan tata etika. Tanpa prasangka, tanpa rasa takut, dan tanpa terikat kepentingan”.

Jika kita mencoba memaknai pemikiran itu, tersirat bahwa seorang wartawan haruslah memiliki dedikasi yang tinggi didalam menjalankan profesinya dan memiliki attitude (Perilaku) tunduk kepada kode etik jurnalistik. Seorang wartawan harus tetap berproses dengan waktu yang cukup panjang yang dilakukan secara terus menerus untuk membuktikan bahwa seorang wartawan terebut memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk dapat dikatakan sebagai seorang wartawan yang profesional.

Secara singkat, Beliau mengatakan “wartawan yang baik harus dibuktikan dengan prosesi karya jurnalistik yang dia tulis”.

Jadi jelas bahwa profesi wartawan tidak dapat diukur dengan “selembar kertas” ataupun jumlah nominal berapapun, karena ini menyangkut integritas seseorang dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis.

Untuk itu jangan ada lagi perpecahan di kalangan insan pers, insan pers semestinya harus bersatu karena memiliki nafas yang sama. Sebagai kontrol sosial.

Dilain hal, bisa saja berbeda pemikiran, tetapi menyangkut kebebasan pers, haruslah bersatu. Pers tidak boleh di dikte oleh kekuasaan.

Orientasi pers haruslah mengarah kepada kepentingan umum, kepentingan rakyat, serta memperjuangkan hak asasi manusia dan penegakan hukum, bukan hanya sekedar press rilis pemerintah.

Perjuangan penolakan terhadap peraturan gubernur nomor 19 tahun 2021 yang ditandatangi oleh gubernur syamsuar dan PJ Sekretaris daerah Masrul Kasmy bukan sekedar dapat atau tidaknya kerjasama di pemerintahan. Terlalu dangkal dan naif jika berfikir seperti itu.

Perjuangan ini menyangkut kepentingan yang lebih luas, tentang kebebasan pers.

Pers harus menjaga independensinya. Baik telah melakukan kerjasama dengan pemerintah, ataupun tidak melakukan kerjasama dengan pemerintah.

Pers tidak boleh “mandul” dalam menjalankan perannya sebagai control penyelenggara pemerintahaan, namun juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang pro rakyat.

Di internal sendiri sesama insan pers tidak boleh adanya peng-eksklusifan, karena kita di ikat dalam satu ikatan yang sama melalui undang undang pers dan kode etik jurnalistik.

Untuk itu mari kawan-kawan kita bersatu mengingatkan pemerintah yang alpa dalam memahami pers dan kebebasan pers.

Tags: Ingatkan PemerintahKebebasan PersKita BersatuMemahami PersPergubriPersriauWahyudiyang Alpa
Previous Post

Besok DPD PJS Babel Gelar Musda Sekaligus Pelantikan Pengurus DPC

Next Post

Hut RI ke 78, Desa Tiyuh Gelar Liga Lambu Kibang

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Hut RI ke 78, Desa Tiyuh Gelar Liga Lambu Kibang

Hut RI ke 78, Desa Tiyuh Gelar Liga Lambu Kibang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.