JAKARTA- Jika KPK menaikkan status pengusutan kasus apapun, termasuk kasus Formula E, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, menurut hemat saya, lebih baik dan ojektif agar tindakan peyidikan lebih pada peristiwa dugaan tindak pidana koruptifnya, bukan menyasar pada sosok tertentu.
Jadi, data yang “menyebut” siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebab, dari berbagai sumber yang saya telaha bahwa, penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi.
Dengan keterangan dan bukti tersebut, membuat terang-benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, yang pada ajungnya menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berfikir dari khusus (fenomena-fenomena) ke yang bersifat umum. Misalnya menentukan siapa tersangkanya.
Dari aspek metode penelitian, proses tersebut mengunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif.
Syaratnya, fenomena, fakta dan data harus holistik, mendalam dan jenuh.
Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi.
Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi.
Opini malam
1/1/’23
Salam,
Dr. Emrus Sihombing
Komunikolog Indonesia.