Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pengusaha Chandra Dilaporkan Lagi Kasus Dugaan Penipuan Rp 3 M

Toni Octora Oleh Toni Octora
Sabtu, 17 Juni 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Pengusaha Chandra Dilaporkan Lagi Kasus Dugaan Penipuan Rp 3 M
0
SHARES
196
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU- Aksi saling lapor mantan pasangan suami istri (Pasutri) Chandra alias Aguan vs Heldy Susanti terus berlanjut. Setelah saling lapor di Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, sama sama kasus dugaan penganiayaan, kini dia kembali dilaporkan di Polsek Senapelan.

Chandra dilaporkan kuasa hukum Heldy dari Kantor Advokat Florida Herawati & Rekan, Jumat (16/06/2023) siang, terkait dugaan penipuan terkait perjanjian kesepakatan pembagian harta ”gono gini”.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

”Sebelumnya kita juga telah membuat laporan polisi di Polda Riau. Kita sudah laporkan Chandra terkait Pasal 351 KUHP. Dia juga sudah menjadi tersangka di Polda,” ucap Denny Sorta Magdalena, SH, kuasa hukum Heldy Susanti kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Senapelan.

Dibeberkannya, di Polsek Senapelan, Chandra kembali dilaporkan soal cek (bilyek giro/BG) kosong yang diserahkannya kepada mantan istrinya, Santy.

”Di sini (Polsek Senapela, Red) kita melaporkan soal BG-nya. Ternyata kami dapat keterangan dari penyidik di sini, dia sudah ubah BG itu menjadi pengakuan utang,” kata Denny Sorta Magdalena.

Pengakuan utang itu, imbuhnya, bernilai Rp3 miliar yang disebutkan Chandra di pengakuan utangnya itu, diganti dengan 2 unit ruko, di Jalan Kedungsari, Kecamatan Senapelan. Mestinya pada tanggal 17 Februari 2023 sudah diserahkann kepada mantan istrinya, Santy.

”Tetapi sampai hari ini, 2 unit ruko itu belum diserahkan kepada klien kami. Dan kami pertanyakan alasan kedua ruko itu belum diserahkan, sampai saat ini juga tidak diketahui di mana keberadaannya,” katanya lagi.

Terlepas soal itu, Denny Sorta Magdalena, menyatakan kleinnya Heldy atau akrab disapa Santy, tidak bisa ikut mempertanyakan perkembangan laporannya di Polsek Senapelan dikarenakan masih terbaring dan dirawat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor ini bermula dari perebutan hak asuh 3 anak mereka. Ketika itu, Chandra yang oleh pengadilan diputuskan untuk mengasuh ketiga anaknya sampai kelak mereka dewasa (umur 21 tahun) untuk bisa memilih mau ikut siapa.

Kasus ini menjadi viral, ketika media massa dan televisi nasional menayangkan peristiwa mantan istri menabrak mantan suami dengan mobilnya. Peristiwa itu tidak lain adalah yang dialami mantan Pasutri tersebut.

Namun, banyak warga Pekanbaru yang membuat komentar miring terhadap Santy. Padahal ketika diwawancara wartawan, Santy menegaskan tidak ada niatnya untuk menabrak mantan suaminya, Chandra.

Dia menyimpan rekaman video yang diambilnya sendiri ketika terjadi kericuhan dan cek mulut dengan Chandra. Ketika itu, Chanda memaksa ketiga anak mereka untuk ikut dengannya menggunakan mobil kakaknya.

Anak anaknya sempat menolak. Tetapi Chandra, kata Santy, tetap memaksa. Ketika melihat Chandra berhasil membawa anak anak mereka, Santy pun mengejar menggunakan mobilnya. Pas di gerbang komplek Perumahan de Casablanca Pekanbaru, Chandra menutup pagar besi.

Santy yang tak sempat menginjak rem, akhirnya menabrak pagar besi itu dan menimpa mantan suaminya, Chandra. Atas kejadian itu, Chandra pun melaporkan Santy ke Polresta Pekanbaru dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan percobaan pembunuhan.

Oleh keluarganya, Santy dijamin dan kini menjalani tahanan rumah. Berjalannya waktu, giliran Chandra dilaporkan Santy dengan tuduhan penganiayaan, dan juga menjadi tersangka oleh Polda Riau.

Akibat aksi saling lapor itu, anak anak Chandra dan Santy yang saling menjadi korban. Bahkan anak sulung mereka, mengaku pernah ”curhat” ke Satpam sekolahnya untuk bunuh diri. Namun saat ditanya wartawan.

Jika disuruh memilih mau ikut siapa, ketiga anak mereka menyatakan lebih nyaman tinggal bersama Mamanya, ketimbang Papinya atau Chandra Alias Aguan. (Rls)

 

 

Tags: Dugaan PenipuanHukum
Previous Post

PJ, Jempol Ajak Masyarakat Gotong Royong Bersama

Next Post

Kartono Klaim Tanah Babinsa Kota Merupakan Milik Pribadinya

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Kartono Klaim Tanah Babinsa Kota Merupakan Milik Pribadinya

Kartono Klaim Tanah Babinsa Kota Merupakan Milik Pribadinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.