Kuantan Sengingi, Riauintegritas.com – Tindakan Kepala Desa (Kades) Bukit Kauman, Amrizal, ST, dalam mengelola proyek desa menuai kontroversi. Masyarakat setempat merasa dikucilkan dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek-proyek yang ada di desa mereka. Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Setiap proyek di Desa Bukit Kauman sepertinya diambil alih oleh perangkat desa tanpa melalui proses musyawarah dengan masyarakat. Padahal, musyawarah desa seharusnya menjadi forum penting untuk membahas dan menentukan arah proyek, termasuk proses lelang yang transparan dan siapa yang mampu mengelola proyek dengan anggaran yang ada,” kata salah seorang masyarakat berinisial P, desa Bukit Kauman, kepada media ini. Jumat (25/4/2025).
Sebutnya lagi, Proyek-proyek ini, yang seharusnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), justru menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Masyarakat merasa bahwa pengelolaan proyek saat ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance (pemerintahan yang baik) meliputi akuntabilitas, transparansi, responsivitas, keadilan, efisiensi dan efektivitas, serta berorientasi pada konsensus. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang efektif, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas P.
Untuk diketahui, Sebagaimana Peraturan Menteri Desa PDTT No.21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pelaksanaan Proyek Dana Desa Harus dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dalam hal ini KEPALA DESA.
KEPALA DESA dan PERANGKAT DESA TIDAK BOLEH menjadi Pelaksana Proyek Dana Desa, dengan alasan :
1. Menghindari terjadinya Konflik Kepentingan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tentu memiliki Fungsi pengawasan dan kebijakan bukan pelaksana tekhnis proyek.
2. Mencegah terjadinya penyalahgu -naan wewenang jika Kepala Desa dan Perangkatnya menjadi Pelak-sana Proyek Desa, tentu ada Potensi penyalahgunaan anggaran atau ketidak seimbangan dalam Pengelolaan Dana Desa.
3. Sesuai Regulasi aturan sudah jelas
Terpisah, Kepala Desa Bukit Kauman, Andrizal ST, saat dikonfirmasi mengatakan Apapun kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan tentu melalui proses musyawarah desa, pertama mengacu kepada RPJMDes yang dahulunya 6 tahun sekarang sudah menjadi 8 tahun.
“Setiap tahun dilaksanakan musyawarah desa rencana kerja pemerintah desa (musdes RKPDes) yang akan dituangkan dalam APBDes, dan itu sudah dilaksanakan dimana sebagai pelaksana musdes RKPDes adalah BPD,” kata Kades kepada media ini. Jumat (25/4/2025).
Tambahnya, Terkait pelaksanaan kegiatan di desa itu dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK, ada pun unsur TPK ini sesuai perbub nomor 25 tahun 2020 adalah unsur dari pemerintah desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat. Hal ini tentu sudah kita musyawarahkan.
Terkait pelaksanaan Bumdes, alhamdulillah saat ini Bumdes desa Bukit Kauman berjalan lancar,” ujar Kepala Desa Bukit Kauman, Andrizal ST. (Siti DMS)















