Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kuasa Hukum: Kasus Lahan Tanah Ini Kami Limpahkan ke Jalur Hukum 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Senin, 22 Mei 2023
di Berita, Berita Pilihan, Daerah, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Kuasa Hukum: Kasus Lahan Tanah Ini Kami Limpahkan ke Jalur Hukum 
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG- Riauintegritas.com – Konflik lahan tanah yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat terus berlanjut. Kuasa Hukum Adiman dan istrinya Elwa Merita, Afriadi Andika, S.H., M.H. memberikan surat permohonan atensi perkara lahan tanah.

Yang dilakukan oleh saudara Irmansyah terhadap BPN kota Padang untuk ditindak tegas yang beralamat di Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2.

RelatedPosts

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pada 26 Februari 2023 ia mengirim surat untuk klarifikasi kepada instansi BPN kota Padang tidak diindahkan, kini mengirim Surat Permohonan atensi saudara Adiman dan istrinya ke BPN kota Padang dan Polda Sumbar, pada Selasa (22/05/2023).

Kuasa Hukum Adiman dan istrinya mengirim Surat Permohonan atensi Hukum ke BPN Padang bernomor : 40/AA/V/2023. dan ke Polda Sumbar dengan Nomor: 40/AA/V/2023.

Isi dari surat permohonan tersebut ialah, pada tanggal 3 Mei 2006, Adiman bersama dengan istrinya telah membeli berupa sebidang tanah dari Bapak Irmansyah Alias Abbah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa dengan Surat Ukur tanggal 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2.

Kemudian peristiwa hukum jual-beli tersebut telah tertuang di dalam Surat Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris H. Hendri Final, S.H. tertanggal 3 Mei 2006.

Serta telah mengeluarkan sejumlah uang yang dibayar secara berkala terkait pembelian objek a quo, serta di dalam pasal ke-2 dan 3 Surat Pengikatan Jual Beli tersebut.

Dengan jelas menyebutkan yang pada intinya pihak Pertama yakni, Irmansyah wajib untuk menyelesaikan segala bentuk pembiayaan dan penyelesaian sampai terbitnya Sertifikat A.n. Pihak Kedua yakni, Bapak Adiman bersama dengan istrinya.

Selanjutnya, terkait permasalahan ini telah melakukan Laporan Pengaduan ke Pihak Polda Sumatera Barat sebagaimana dimuat pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/136/III/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2023 serta SP2HP/118/III/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Maret 2023.

Lalu, senada dengan semangat Penyelesaian Konflik Atas Tanah sebagaimana dimuat pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dengan relevansinya perkara ini terjadi di wilayah kerja BPN Kota Padang tentu Bapak Kepala BPN Kota Padang dipandang bertanggungjawab serta dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini.

Seterusnya, adanya temuan indikasi Bapak Irmansyah Alias Abbah belum turun ahli waris pada dirinya dengan anak Sdr karim berdasarkan surat jual-beli lahan tanah kepada Bapak Adiman dan istrinya.

Terakkhir, selaku kuasa hukum yang sah ia akan melakukan upaya hukum terkait dengan hal ini akan menyampaikan ke media elektronik, dan laporkan kepada kementerian Agraria dan tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Kami selaku Penasehat Hukumnya berkomitmen, agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga mendapat Putusan Hakim, terus kami juga menghindari adanya pencabutan kasus ini,” kata kuasa hukum Andika.

Untuk itu kami meminta kepada Bapak agar memeberikan Atensi Khusus, Supaya kasus ini segera dilimpahkan yang kemudian di Sidangkan, kami juga menginginkan kasus ini segera disidangkan, agar tidak ada lagi kasus serupa tidak terjadi lagi dan memberikan Efek Jera kepada pelaku,” tegas Andika, Selasa (22/05/2023).

“Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa, kliennya saat ini fokus untuk melanjutkan Kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” ungkapnya. (red)

Tags: HukumKasus Lahan Tanah
Previous Post

Tim 7 Pemenangan Ganjar Pranowo Sampaikan Pesan ke 30 Organ Relawan

Next Post

DPD LSM Noorwangsanegara Aceh Bina Generasi Emas Kota Subulussalam

BERITA TERKAIT

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
DPD LSM Noorwangsanegara Aceh Bina Generasi Emas Kota Subulussalam

DPD LSM Noorwangsanegara Aceh Bina Generasi Emas Kota Subulussalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.