Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kuasa Hukum: Kasus Lahan Tanah Ini Kami Limpahkan ke Jalur Hukum 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Senin, 22 Mei 2023
di Berita, Berita Pilihan, Daerah, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Kuasa Hukum: Kasus Lahan Tanah Ini Kami Limpahkan ke Jalur Hukum 
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG- Riauintegritas.com – Konflik lahan tanah yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat terus berlanjut. Kuasa Hukum Adiman dan istrinya Elwa Merita, Afriadi Andika, S.H., M.H. memberikan surat permohonan atensi perkara lahan tanah.

Yang dilakukan oleh saudara Irmansyah terhadap BPN kota Padang untuk ditindak tegas yang beralamat di Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2.

RelatedPosts

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Pada 26 Februari 2023 ia mengirim surat untuk klarifikasi kepada instansi BPN kota Padang tidak diindahkan, kini mengirim Surat Permohonan atensi saudara Adiman dan istrinya ke BPN kota Padang dan Polda Sumbar, pada Selasa (22/05/2023).

Kuasa Hukum Adiman dan istrinya mengirim Surat Permohonan atensi Hukum ke BPN Padang bernomor : 40/AA/V/2023. dan ke Polda Sumbar dengan Nomor: 40/AA/V/2023.

Isi dari surat permohonan tersebut ialah, pada tanggal 3 Mei 2006, Adiman bersama dengan istrinya telah membeli berupa sebidang tanah dari Bapak Irmansyah Alias Abbah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa dengan Surat Ukur tanggal 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2.

Kemudian peristiwa hukum jual-beli tersebut telah tertuang di dalam Surat Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris H. Hendri Final, S.H. tertanggal 3 Mei 2006.

Serta telah mengeluarkan sejumlah uang yang dibayar secara berkala terkait pembelian objek a quo, serta di dalam pasal ke-2 dan 3 Surat Pengikatan Jual Beli tersebut.

Dengan jelas menyebutkan yang pada intinya pihak Pertama yakni, Irmansyah wajib untuk menyelesaikan segala bentuk pembiayaan dan penyelesaian sampai terbitnya Sertifikat A.n. Pihak Kedua yakni, Bapak Adiman bersama dengan istrinya.

Selanjutnya, terkait permasalahan ini telah melakukan Laporan Pengaduan ke Pihak Polda Sumatera Barat sebagaimana dimuat pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/136/III/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2023 serta SP2HP/118/III/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Maret 2023.

Lalu, senada dengan semangat Penyelesaian Konflik Atas Tanah sebagaimana dimuat pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dengan relevansinya perkara ini terjadi di wilayah kerja BPN Kota Padang tentu Bapak Kepala BPN Kota Padang dipandang bertanggungjawab serta dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini.

Seterusnya, adanya temuan indikasi Bapak Irmansyah Alias Abbah belum turun ahli waris pada dirinya dengan anak Sdr karim berdasarkan surat jual-beli lahan tanah kepada Bapak Adiman dan istrinya.

Terakkhir, selaku kuasa hukum yang sah ia akan melakukan upaya hukum terkait dengan hal ini akan menyampaikan ke media elektronik, dan laporkan kepada kementerian Agraria dan tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Kami selaku Penasehat Hukumnya berkomitmen, agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga mendapat Putusan Hakim, terus kami juga menghindari adanya pencabutan kasus ini,” kata kuasa hukum Andika.

Untuk itu kami meminta kepada Bapak agar memeberikan Atensi Khusus, Supaya kasus ini segera dilimpahkan yang kemudian di Sidangkan, kami juga menginginkan kasus ini segera disidangkan, agar tidak ada lagi kasus serupa tidak terjadi lagi dan memberikan Efek Jera kepada pelaku,” tegas Andika, Selasa (22/05/2023).

“Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa, kliennya saat ini fokus untuk melanjutkan Kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” ungkapnya. (red)

Tags: HukumKasus Lahan Tanah
Previous Post

Tim 7 Pemenangan Ganjar Pranowo Sampaikan Pesan ke 30 Organ Relawan

Next Post

DPD LSM Noorwangsanegara Aceh Bina Generasi Emas Kota Subulussalam

BERITA TERKAIT

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci
Berita

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

Selasa, 29 September 2026
INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci
Berita

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Jumat, 25 September 2026
Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas
Berita

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Kamis, 24 September 2026
Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir
Berita

Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Selasa, 22 September 2026
BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot
Berita

BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

Selasa, 22 September 2026
GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban
Berita

GMPB Desak Mafia Tanah Riau Dibongkar, Agrinas Didorong Tuntaskan Penertiban

Sabtu, 19 September 2026
Next Post
DPD LSM Noorwangsanegara Aceh Bina Generasi Emas Kota Subulussalam

DPD LSM Noorwangsanegara Aceh Bina Generasi Emas Kota Subulussalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Isu Rangkap Jabatan Dibongkar: Fakta Hukum Ditegakkan Tegas, Kades Sinama Nenek Tegas Membantah, Sebut Opini Media Tak Berdasar Regulasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026, Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci

Selasa, 29 September 2026
INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

INDODAX Soroti Masa Depan Kripto Indonesia: Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Jumat, 25 September 2026
Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Agrinas Palma Didorong Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara, INPEST: Percepat Legalitas

Kamis, 24 September 2026
Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Bitcoin Tembus US$87.000, Dana Institusional Mulai Mengalir

Selasa, 22 September 2026
BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

BBHR PDI Perjuangan Laporkan Firman ke Polda Metro Jaya, Persoalan Foto Fraksi dan HGB STC Disorot

Selasa, 22 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.