LAMPUNG- Riauintegritas.com – Kali ini lagi lagi terjadi kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Pelaku yang bernama Muaddin yang beralamatkan di desa tiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat masih di buru oleh pihak kepolisian atas kasus pencabulan anak di bawah umur, saudara Muaddin telah di tetapkan sebagai tersangka karena di duga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 12 tahun.
Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022.
“Dan saudara Muaddin pun sudah di tetapkan sebagai tersangka, setelah di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun terduga tidak kunjung datang menghadap, sehingga di terbitkan DPO.
Untuk Surat pemberitahuan dimulai nya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polteng Tulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).
Saat di konfirmasi Yelva mengatakan, saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku dan pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku pada Senin (20/2/2023).
“Sampai saat ini tersangka (DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Senin (27/2/2023),” ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H saat di konfirmasi beliau membenarkan bahwa, telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul anak di bawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Orang tua anak 12 tahun yang di duga telah menjadi korban perbuatan cabul berdomisili di desa tiyuh pagar dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan orang tua korban meminta kepada anggota kepolisian agar segera menangkap pelaku, karna pelaku perbuatan cabul hingga saat ini belum di amankan dan di tangkap.
“Harapan saya selaku orang tua dari korban kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pelakunya bisa segera di tangkap dan di proses secara hukum dan dapat di hukum seberat-berat nya,” pinta saudara E selaku orang tua korban Senin (27/3/2023).
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah atau kediaman korban, dan tersangka Pencabulan tersebut di duga di lakukan oleh saudara Muaddin,” tutup orang tua korban.
(Riki)