SIAK- Tim Opsnal Polsek Tualang pada Rabu (26/10/2022) berhasil menangkap pria berinisial AHG alias A Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu wilayah hukum Polsek Tualang,Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu berinisial AHG Alias A berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang di Pimpin Kanit Reskrim, IPTU Adi Susanto, SH saat berada di Pos Kamling wilayah RT.003/RW.004 tepatnya di jl. Hang Lekir, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
” Saat diciduk pelaku AHG alias A dilakukan penggeledahan didapati dua bungkus plastik klip ukuran kecil putih bening berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan menggunakan uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah),” ujar AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Dari pengembangan kasus AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K melalui Kanit Reskrim, IPTU Adi Susanto, SH dan Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mendapatkan barang bukti tiga bungkus plastik klip putih bening berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 4,16 gr, empat puluh plastik klip putih bening kosong,” terangnya.
Satu unit handphone android vivo, tiga lembar Uang pecahan seratus ribu rupiah hasil penjualan, satu lembar uang pecahan dua ribu rupiah, Kotak rokok On Bold dan selembar tisu warna putih serta selembar tisu serbet warna kuning.
” Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut, dan dari pengakuan pelaku sabu sabu dipesan pelaku berinisial AHG alias A dari Napi Rutan Siak kasus Narkoba pria berinisial R,” tutup AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K. (Rls)














