SIAK- Air yang terkontaminasi limbah padat dari bak lindi (bak penampungan air terkontaminasi limbah padat) yang berasal dari landfill ( tempat pembuang akhir limbah) PT. IKPP TBK Perawang pada Kamis(18/08/2022) setelah hujan sekira pukul 17.00 Wib, ditemukan Air dari bak lindi yang berasal dari landfill tersebut meluapkan air berwarna hitam pekat mengeluarkan bau yang menyengat.
Diperkirakan selama hujan air bak lindi yang berasal dari landfill tersebut, meluapkan debit air limbah padat yang besar secara terus menerus yang berada di Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.
Pada sebelumnya pihak Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak melalui Dedi Susanto Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan DLH Siak bersama tim DLH Siak antara lain ada pak Adnan Kabid Pengelolaan Sampah dan B3, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Ibu Ardayani pada Selasa (16/08/2022), telah turun kelokasi mengambil sampel air dari bak lindi dan air Sungai Perawang terkait meluapnya diduga air limbah dari bak lindi tersebut mencemarkan lingkungan.
Direktur Yayasan Ekosistem Zamrud (YEZ) Siak Ahmad Said angkat bicara meminta, agar pihak perusahaan bertanggungjawab penuh terhadap kejadian tersebut,” kata Ahmad.
Menurut Direktur YEZ Siak Ahmad Said cukup jelas penjelasan Pencemaran Lingkungan Hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
” PT. IKPP TBK Perawang bertanggung jawab penuh terhadap kejadian tersebut karna kejadian seperti ini bukan yang pertama kali, disisi lain Dinas Linkungan Hidup Siak harus melakukan kroscek ke perusahaan dan melakukan upaya-upaya yang menjadi kewenangan dinas dan dapat menyampaikan hasil sesuai fakta di lapangan serta hasilnya dapat di publikasikan agar masyarakat tau, ” terang Ahmad Said kepada Riauintegritas.com.
Sebelumnya sekira Selasa 16 Agustus 2022 Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak sudah mendapatkan laporan, melakukan verifikasi dan mengambil sampel air terkait adanya peristiwa meluap atau melubernya air yang terkontaminasi limbah padat dari landfill milik PT. IKPP Perawang.
Ahmad Said menyampaikan, berdasarkan peristiwa tersebut jika pihak perusahaan terbukti melakukan pencemaran maka ada beberapa ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan menurut UU PPLH.
” Perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat,” ungkap Ahmad Said.
Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU dan pasal 99 PPLH telah detil menjelaskan.
Pasal 60 UU PPLH menjelaskan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH menjelaskan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 Rupiah serta Pasal 99 UU PPLH menjelaskan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 3 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00, Rupiah dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00, Rupiah.
Tapi sangat disayangkan Direktur Utama PT. IKPP TBK Perawang Hasanudin saat di konfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu(18/08/2022) sampai berita ini turun masih bungkam belum ada tanggapan.
Sama hal dengan Dedi Susanto Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan DLH Siak malah memblokir no WhatsApp wartawan Riauintegritas.com terkait sebelumnya komunikasi terakhir terkait temuan nelayan mendapati Ikan Ikan sepanjang sungai Siak di Kecamatan Tualang yang diduga terjadi pencemaran air sungai.
Dikarenakan dari nomor WhatsApp yang sama melalui awak media lainnya bisa menghubungi Dedi Susanto akan tetapi tidak dengan wartawan Riauintegritas.com malah tidak bisa dihubungi alias diblokir. (GIO)