ROKAN HILIR- Komisioner Baznas Rokan Hilir melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Rohil di gedung wakil Rakyat Jalan Pesisir Sungai Rokan Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (13/06/2023). Mereka diterima oleh anggota DPRD Rohil dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi.
“Kalau yang disampaikan oleh kawan kawan komisioner Baznas tadi hanya penambahan dua pasal yang perlu ditambah,” beber Basirun Nur Efendi, wakil ketua DPRD Rohil kepada jurnalis seusai melakukan pertemuan dengan para komisioner Baznas Rokan Hilir di gedung DPRD Rohil.
Oleh sebab itu, lanjutnya menjelaskan perlu dimusyawarahkan oleh anggota di DPRD dan tentunya perlu sedikit kajian terlebih dahulu tentang kesempurnaan. Hal ini karena sebelumnya merupakan diawali oleh usulan pemerintah daerah.
“Maka akan kita konsultasikan dahulu untuk perubahannya. Ini merupakan kesempurnaan supaya pihak Baznas lebih mudah menghimpun dalam mengumpulkan dana dana untuk Baznas terkait dengan besarannya,” ucap Basirun.
Kalau memang harus perdanya nanti kita pikirkan namun kalau bisa perbup nya tentu akan lebih simpel lagi. Mana yang lebih apalah yang penting tujuannya kita baik,” ujar Basirun.
Sementara itu, ketua Baznas Rokan Hilir, H. Jefrizal,Spdi menjelaskan bahwa pihak Baznas pada hari ini mengunjungi DPRD Rohil diantaranya yang pertama sekali untuk silaturohim melaporkan tentang kepengurusan Baznas yang baru periode 2023-2028.
Kedua melakukan komunikasi untuk meminta pemikiran pemikiran serta kerja sama dengan pihak DPRD agar bagaimana pengumpulan dana zakatnya lebih baik lagi dan dapat menyalurkan dana zakat itu sesuai asnaf atau mustahik yang berhak menerimanya.
Ketiga tentunya mohon tunjuk ajar DPRD agar bagaimana kedepannya Baznas ini lebih baik lagi dan bersinergi tidak hanya dengan DPRD itu sendiri tetapi juga dengan masyarakat yang ada di kabupaten Rokan Hilir.
“Untuk target tentunya kita melakukan usaha usaha terutama sekali membentuk PZ (panitia zakat,red) di setiap kecamatan kecamatan dan OPD serta di setiap instansi vertikal,” terangnya.
Sekiranya PZ PZ tersebut dapat mengumpulkan dana zakat itu sebanyak banyaknya tetapi kita tidak ada targetnya berapa harus berapa tetapi setidaknya dari yang sudah ada kita bisa meningkatkannya lagi.Hari ini kita sudah mengumpulkan sekitar 13 milyar. Mudah mudahan kedepannya kita bisa lebih daripada 13 Milyar ini,” katanya.
Kata Dia, ada rencana untuk merubah usulan daripada perda itu sendiri yakni perda nomor 15 tahun 2019 tentang wajib zakat kepada para muzaki berapa nizab yang harus dikeluarkan kemudian harta yang dikeluarkan itu berbentuk dari hasil usaha yang sesuai dengan aturan agamanya menurut pendapat para ulama dari apa yang telah dihasilkannya.
“Jadi hasil bersihnya dan hasil kotornya atau bruto dan netto. Jadi Insya Allah di perda itu akan ada perubahan tentang penjelasan tentang itu kedepan,” ujarnya Jefrizal. (Rls)