Rokan Hilir – RiauIntegritas.com Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau UNANRA M. SOLEH angkat bicara menanggapi mencuatnya pemberitaan terkait dugaan kerugian sejumlah pemodal dalam proyek lanjutan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 , yang dijanjikan akan terealisasi pada Tahap II Tahun 2025 di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam tanggapannya” Ketua DPW INAKOR Riau menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah pribadi semata, melainkan telah menyentuh kepentingan publik, mengingat program BSPS merupakan program strategis nasional yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, ucapnya!
“Kami memandang serius informasi yang berkembang di masyarakat dan media. Program BSPS adalah kebijakan negara, sehingga apabila ada pihak yang menjadikannya sebagai objek janji, transaksi, atau bahkan alat penghimpunan dana, maka hal itu patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Ketua DPW INAKOR Riau dalam keterangannya.
Berlanjut, Unanra m. Soleh juga meyampaikan bahwa Dugaan Janji Program dan Pengalihan Dana NAKOR Riau juga menyoroti pengakuan para pemodal yang mengaku telah menyerahkan dana dengan keyakinan bahwa proyek BSPS Tahap II Tahun 2025 akan terealisasi, namun hingga kini tidak ada kepastian proyek maupun pengembalian dana. Lebih jauh, muncul pula pengakuan bahwa dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan usaha lain, termasuk bisnis besi tua dan pendirian dapur MBG.
Menurutnya apabila benar dana dihimpun dengan dalih pengurusan program pemerintah lalu digunakan untuk kepentingan lain, maka perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan pengaruh.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik semacam ini. Program bantuan rakyat tidak boleh dijadikan komoditas janji, apalagi sampai menimbulkan korban dan kerugian miliaran rupiah,” ujarnya.
INAKOR Akan Tempuh Klarifikasi Langsung dan Surat Resmi
Sebagai langkah awal, DPW INAKOR Provinsi Riau menyatakan akan melakukan klarifikasi secara langsung maupun melalui surat resmi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga menerima dan mengelola dana para pemodal, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan teknis terhadap program BSPS.
Klarifikasi tersebut bertujuan untuk:
Memperoleh penjelasan resmi dan berimbang,
Menelusuri alur penghimpunan dan penggunaan dana,
Memastikan apakah terdapat keterlibatan atau pembiaran dari unsur tertentu.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klarifikasi ini penting agar persoalan menjadi terang, tidak simpang siur, dan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah,” tambahnya.
Komitmen Kawal Kepentingan Publik
Menutup pernyataannya, INAKOR menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan publik, mencegah praktik korupsi, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
“Kami tidak berpihak pada siapa pun kecuali pada kebenaran dan kepentingan publik. Persoalan ini harus dibuka secara terang agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tidak rusak,” pungkasnya. (Syafri)








