LANGSA- Dinas Pendidikan Kota Langsa melarang sekolah mengumpulkan sedekah dari siswa Setiap Jum’at usai pengajian yang dilaksanakan di sekolah. Dinas pendidikan Kota Langsa beranggapan sedekah yang diterima dari siswa itu di anggap pungutan, jika sedekah sudah di anggap pungutan liar oleh Dinas pendidikan, itu bisa di katakan dinas tersebut sudah terkontaminasi pikiran kapitalis.
Salah seorang wali siswa SMP yang tidak bersedia namanya ditulis, Jum’at, 7 Oktober 2022 saat di minta tanggapan media ini tentang Dinas Pendidikan Kota Langsa melarang sekolah mengumpulkan sedakah mengatakan, “Sedekah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu,” terangnya.
Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infaq. Karena sedekah tidak hanya mengeluarkan kan atau menyumbangkan harta. Namun, sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik,” urainya.
Lanjutnya, Sedekah menjadi salah satu sifat yang sangat disenangi oleh Allah SWT. Bahkan, dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda mengenai keutamaan sedekah bisa menjaga diri dari api neraka,” ungkapnya.
“Jaga lah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tak mendapatkannya, maka ucapkan lah perkataan yang baik,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan, Pendidikan berkarakter merupakan serangkaian prinsip dasar moral dan keutamaan serta watak yang harus dimiliki dan dijadikan kebiasaan oleh anak sejak dini hingga menjadi orang dewasa,” sebutnya.
” Ada beberapa nilai karakter yang harus dimiliki anak, salah satunya adalah karakter peduli sosial,” cetusnya.
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Langsa, Aceh dalam mengembangkan karakter peduli sosial pada para siswa, salah satunya dengan cara membiasakan anak untuk bersedekah / berinfak satu minggu sekali setiap hari Jumat.
Tapi sekarang sudah di larang oleh Dinas pendidikan tidak boleh dilakukan lagi karena sedekah di lingkungan sekolah dalam persepsi Dinas pendidikan adalah bagian dari pungutan liar, kan jadi aneh sedekah saja sudah di anggap pungutan liar, sebutnya.
Padahal tujuan dari sedekah / infaq ini adalah melatih sedari dini pada siswa untuk berbagi dengan sesama dan peduli dengan sesama, karena dari hasil sedekah tersebut digunakan untuk berbagi kegiatan social seperti membantu teman yang sedang terkena musibah, membantu orang lain yang kurang mampu dan sebagainya, sebutnya.
Janganlah setiap pungutan di sekolah dianggap pungutan liar, masyarakat Aceh tidak sama dengan masyarakat di luar Aceh, masyarakat Aceh mempunyai gemar bersedekah, maka di ajari anak-anak usia dini bersedekah agar mereka dewasa dan menjadi bagian dari masyarakat sosial nanti mereka selalu peduli sesama karena sudah di didik sejak dini.
” Jadi pendapat saya Dinas Pendidikan tidak lah mengurus hal-hal seperti ini sampai-sampai sekolah dilarang untuk kumpulkan sedekah siswa. Setahu kami sedekah itu tidak mengendap di sekolah tapi disaluran ke orang yang kurang mampu oleh pihak sekolah,” tutupnya.(MT-07)