Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kasus Judi online Jenis Higgs Domino, Pengadilan Negeri Bengkalis Gelar Sidang Saksi Meringankan Terdakwa Inisial JH 

Redaksi Oleh Redaksi
Senin, 24 Februari 2025
di Berita, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah
Reading Time:3 mins read
A A
0
Kasus Judi online Jenis Higgs Domino, Pengadilan Negeri Bengkalis Gelar Sidang Saksi Meringankan Terdakwa Inisial JH 

Exif_JPEG_420

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkalis, RiauIntegritas.com – Kasus Perjudian online jenis Higgs Domino terdakwa berinisial JH sedang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun, Bengkalis Kota, Senin, 24 Februari 2024.

Dalam Persidangan keterangan Saksi meringankan terdakwa JH yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ulwan Maluf, S.H., Hakim Anggota 1: Rita Novita Sari, S.H., Hakim Anggota 2: Ignas Ridlo Anarki, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum, Wendy Efradot Sihombing bersama Aditya Tri Prasetyo, S.H,

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Menurut info dan berkas Kasus Perjudian online dengan terdakwa berinisial JH diduga Error In Persona dimana dalam surat perintah penangkapan Nomor : Sprin.Kap/ 119/X/2024/ Reskrim ada delapan orang yang di perintah menangkap tersangka Berinisial JH.

Namun menurut info hanya tiga orang yang menangkap tersangka yang berinisial PA, BS, JH namun berbeda dengan Berita Acara Penangkapan pada tangggal 30/10/2024 sekira pukul 16.45 Wib yang menangkap tersangka Berinisial RS dan JY.

Demikian juga dalam surat pernyataan tersangka yang Berinisial JH disebut Agamanya Islam sedangkan menurut info JH Beragama Kristen.

Menanggapi Perkara Perjudian online Kliennya yang berinisial JH, Putra Tambunan,S.H., MH Selaku Penasehat Hukum berpendapat.

“Setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan, baik saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kami sebagai Penasehat Hukum JH menilai bahwa Perkara terhadap JH sangatlah terkesan dipaksakan.

“Dalam laporan polisi terhadap klien kami merupakan laporan tipe a yang mana hal ini sering digunakan apabila ada perkara yang diduga keras tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” ujar Putra Tambunan.

Namun pada faktanya dari tiga orang saksi penangkap yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa klien kami saat mereka amankan sedang bermain judi melainkan sedang mengatur jalan sebagai flag man,” pungkasnya.

Mencermati dan mempelajari berkas berkas yang dihadirkan juga sangat membingungkan, ada beberapa kejanggalan terhadap berkas yang dihadirkan dalam berkas perkara klien kami yang mana kami menduga keras adanya Error In Persona tegasnya.

Kami akan tetap memberikan pembelaan terbaik kepada klien kami, tapi yang jelas garis lurusnya ialah klien kami saat diamankan sedang tidak bermain judi atau lebih tepatnya sedang tidak mengoperasikan handphonenya dan hal itu juga dibenarkan oleh saksi penangkap yang dihadirkan oleh JPU Tambahnya.

Ketika ditanya saksi penangkap apa dasar menerka mengatakan higs domino island itu adalah judi mereka hanya bisa menjelaskan karena ada chip, dan ketika ditanya apakah chip bisa di uangkan ke pemilik software? Mereka menjelaskan tidak bisa juga ketika dikatakan. Apakah ada taruhan uang ketiga saksi mengatakan tidak ada. Dan ketika ditanya apakah chip bisa ditukarkan ke bank mereka jawab tidak bisa tegasnya lagi.

Dan ketika ditanya pada screen shot yang mereka berikan, apakah disana ada nama Jansen? Mereka menjawab tidak ada, apakah ada disana dia sedang memang taruhan juga tidak ada, hanya murni ada bukti pengiriman chip yang sudah dibantah terdakwa itu adalah Sedekah, pengucapan Sedekah bukan bermakna kegiatan sosial tetapi karena terdapat tombol sedekah di software tersebut.

Rudi Yohanes selaku Saksi Meringankan, meminta dua hal pada hakim yang pertama untuk di bacakan keterangan dari terdakwa Jansen Hutagalung mengenai penolakan didampingi penasehat hukum, maka disana data yang ada bahwa Jansen di maksud beragama Islam jadi ini error in persona sebab yg di adili beragam kristen..

“Didalam surat pengajuan penetapan pengeledahan dimana surat di buat tgl 31 Oktober 2024 sedangkan dasar ke 6 pengajuan penetapan berdasarkan surat resume tgl 21 November 2024 apakah Kapolsek pakai mesin waktu pergi 21 hari kedepan? Dan juga setelah di buka resume tertanggal 18 November 2024 artinya terdakwa yg dimaksud bukanlah Jansen Hutagalung yang sekarang dihadirkan,” tegas Rudi Yohanes.

“Yang paling parah penangkap adalah Panca, Beny dan Josua itu terdapat dalam Laporan polisi juga surat perintah penangkapan sedangkan dalam berita acara penangkapan yg menangkap adalah Rofendy.S dan Jese Yakub maka saya mengatakan ini error in persona, dan juga cacat formal,” tambah Rudi.

Kembali Rudi Yohanes mengatakan, untuk itu tempuh jalur hukum bisa melaporkan jaksa dan polisi. Hakim meminta pembuktian materil, jadi saya sampaikan bahwa pasal yang dikenakan tidak cukup hanya 303 KUHPid dan bis (1) melainkan harus dibuat UU ITE no 1 tahun 2024 perubahan ke dua atas UU ITE no 11 tahun 2008, hal itu juga di karenakan penyidik membawa screen shoot sebagai alat bukti elektronik maka hanya bisa dibuktikan sesuai UUITE pasal 5,6 dan 7, kemudian saya menjelaskan bahwa ketika saya tgl 13 November 2024 bertanya apakah penyidik melihat dia main judi dan melihat dia mengirimkan chil dijawab tidak ada”, pungkasnya.

“Jadi tidak satupun yang menangkap melihat, mendengar dan merasakan langsung mereka hanya berkutat pada pembuktian jual. Beli online bukan pembuktian judi online.

Dalam sidang perdata juga saya uraikan sampai detik ini tidak ada surat penetapan tersangka. Jelas bahwa kasus ini terlalu dipaksakan padahal cacat formil dan materil sert error inpersona,” tegasnya kembali.

Menanggapi terkait sidang kedua, Keterangan saksi Majelis Hakim Ulwan Maluf,S.H Memberi Tanggapan, “Persidangan masih berlangsung dan tadi keterangan saksi meringankan dan keterangan terdakwa, tentu semuanya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam putusan kelak,” Tutup”Ulwan.**

 

Report; Akbar

Penulis; Indra

Previous Post

BPN ICI Riau Laporkan PT SDA ke Kejari Bengkalis, Terkait Realisasi Dana CSR dan Dugaan Menggarap Lahan Melebihi HGU

Next Post

Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Provinsi Jambi Mengelar Rakor Guna Menyinkronkan Program dan Kegiatan Organisasi 

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Provinsi Jambi Mengelar Rakor Guna Menyinkronkan Program dan Kegiatan Organisasi 

Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Provinsi Jambi Mengelar Rakor Guna Menyinkronkan Program dan Kegiatan Organisasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.