Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Home Berita

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 3 Maret 2022
0
Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar
0
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, RI – Tuntutan jaksa 12 tahun penjara kepada marketing freelance PT. Fikasa Group adalah sesuatu Berlebihan tanpa dasar pertimbangan secara objektif dan subjektif dari pelaku.

“Seharusnya Jaksa penuntut umum mendasarkan tuntutan kepada fakta persidangan. Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa marketing adalah juga korban dari PT. Fikasa Group. Bahwa marketing freelance juga sebagai nasabah sebagaimana posisi korban sekarang ini,” terang tim kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Rabu (3/3/22).

Dr. Yudi Krismen mengatakan, Dalam persidangan terungkap bahwa korban Archenius Napitupulu dan kawan-kawan baru mau berinvestasi pada PT Fikasa group setelah bertemu langsung dengan salah satu direksi PT Fikasa Group, jadi peran bujuk rayu dari Maryani sebagai marketing tidak berfungsi dalam penempatan dana Archenius Napitupulu dkk di PT Fikasa Group.

Hal ini dipertegas Berdasarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum dalam persidangan mengatakan bahwa penerapan pasal 46 ayat (1) UU Perbankan hanya untuk Direksi Perusahan atau yang ada dalam susunan akta pendirian perusahaan.

Selain itu juga Ketua Majelis Hakim Dr. Dahlan , SH., MH sudah meminta kepada Jaksa akta pendirian PT. Wahan bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo. Untuk membuktikan posisi Maryani dalam kedua perusahaan fikasa group tersebut.

Baca Juga

21 JCH Tergabung Kloter 15 menuju Embarkasi Haji Batam Dilepas Bupati Kasmarni

BPS Bengkalis Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu, Ini Harapan Bupati Kasmarni 

Tindaklanjuti Arahan Bupati Kasmarni, 23 Desa Kec Bantan Jadi Pelopor Koperasi Merah Putih

Ahli hukum perusahaan dalam keterangannya di depan persidangan mengatakan bahwa tanggungjawab marketing freelance atau karyawan perusahaan tidak tetap sepenuhnya menjadi tanggungjawab Direksi perusahaan, karena uang yang ditempatkan Archenius Napitupulu dkk tidak pernah masuk ke rekening Maryani dan langsung ke rekening perusahaan.

“Namun Jaksa menuntut terdakwa Maryani dengan hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp. 15 miliar subsideir 8 bulan kurungan, ini adalah salah satu bentuk “arogansi” jaksa penuntut umum dalam persidangan,” kata kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen yang akrab disapa Dr. YK.

Harusnya kata kuasa hukum Maryani, tuntutan jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan, jangan kelihatan bahwa jaksa terlalu “bernafsu” ingin memenjarakan Maryani padahal Maryani dan keluarganya juga sebagai “korban” dari Fikasa Group dibuktikan dengan adanya bukti Laporan Polisi di Polda Riau.

“Dimana Maryani beserta keluarganya juga melaporkan Jajaran Direksi Fikasa Group ke Polda Riau dengan jumlah kerugian senilai Rp. 18 miliar,” beber Dr. Yudi Krismen

Kuasa hukum terdakwa Maryani Dr. Yudi Krismen, SH.,M.H mengatakan bahwa, seharusnya Jaksa Penuntut Umum mendasarkan pertimbangan dalam melakukan penuntutan kepada terdakwa kepada pertimbangan secara obyektif dan dasar pertimbangan secara subyektif.

Yang dimaksud dasar pertimbangan secara obyektif adalah kesalahan terdakwa dapat dilihat secara obyektif titik beratnya pada cara pelaku tindak pidana melakukan pidana. Sedangkan dasar pertimbangan secara subyektif adalah keterkaitan dengan kondisi pelaku bahwa pelaku melakukan tersebut dengan adanya niat terhadap saksi korban yang dilaksanakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas berdasarkan fakta persidangan dalam menetapkan jumlah tuntutan hukuman kepada Maryani selaku marketing freelance yang juga sekaligus korban dari Fikasa Group, jangan menuntut sesuka hatinya dengan tanpa mengindahkan unsur objektif dan unsur subjektif dari terdakwa dalam fakta persidangan,” pungkas tim kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen.

Tags: HukumJaksa Tuntut 12 TahunJuga Korban Rp 18 MilyarKaryawan Freelance FikasaMaryaniriau

Berita Terkait

21 JCH Tergabung Kloter 15 menuju Embarkasi Haji Batam Dilepas Bupati Kasmarni
Berita

21 JCH Tergabung Kloter 15 menuju Embarkasi Haji Batam Dilepas Bupati Kasmarni

Sabtu, 17 Mei 2025
BPS Bengkalis Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu, Ini Harapan Bupati Kasmarni 
Berita

BPS Bengkalis Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu, Ini Harapan Bupati Kasmarni 

Jumat, 16 Mei 2025
Tindaklanjuti Arahan Bupati Kasmarni, 23 Desa Kec Bantan Jadi Pelopor Koperasi Merah Putih
Berita

Tindaklanjuti Arahan Bupati Kasmarni, 23 Desa Kec Bantan Jadi Pelopor Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025
Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 
Berita

Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 

Rabu, 14 Mei 2025
167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan
Berita

167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan

Selasa, 13 Mei 2025
Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau
Berita

Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau

Selasa, 13 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Home
Redaksi
Info Iklan
Cari Berita