Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 3 Maret 2022
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar
0
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, RI – Tuntutan jaksa 12 tahun penjara kepada marketing freelance PT. Fikasa Group adalah sesuatu Berlebihan tanpa dasar pertimbangan secara objektif dan subjektif dari pelaku.

“Seharusnya Jaksa penuntut umum mendasarkan tuntutan kepada fakta persidangan. Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa marketing adalah juga korban dari PT. Fikasa Group. Bahwa marketing freelance juga sebagai nasabah sebagaimana posisi korban sekarang ini,” terang tim kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Rabu (3/3/22).

RelatedPosts

Dekat dengan Jemaat, Kapolsek Langgam Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Keamanan

Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Langgam Dukung Petani Cabai

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Dr. Yudi Krismen mengatakan, Dalam persidangan terungkap bahwa korban Archenius Napitupulu dan kawan-kawan baru mau berinvestasi pada PT Fikasa group setelah bertemu langsung dengan salah satu direksi PT Fikasa Group, jadi peran bujuk rayu dari Maryani sebagai marketing tidak berfungsi dalam penempatan dana Archenius Napitupulu dkk di PT Fikasa Group.

Hal ini dipertegas Berdasarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum dalam persidangan mengatakan bahwa penerapan pasal 46 ayat (1) UU Perbankan hanya untuk Direksi Perusahan atau yang ada dalam susunan akta pendirian perusahaan.

Selain itu juga Ketua Majelis Hakim Dr. Dahlan , SH., MH sudah meminta kepada Jaksa akta pendirian PT. Wahan bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo. Untuk membuktikan posisi Maryani dalam kedua perusahaan fikasa group tersebut.

Ahli hukum perusahaan dalam keterangannya di depan persidangan mengatakan bahwa tanggungjawab marketing freelance atau karyawan perusahaan tidak tetap sepenuhnya menjadi tanggungjawab Direksi perusahaan, karena uang yang ditempatkan Archenius Napitupulu dkk tidak pernah masuk ke rekening Maryani dan langsung ke rekening perusahaan.

“Namun Jaksa menuntut terdakwa Maryani dengan hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp. 15 miliar subsideir 8 bulan kurungan, ini adalah salah satu bentuk “arogansi” jaksa penuntut umum dalam persidangan,” kata kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen yang akrab disapa Dr. YK.

Harusnya kata kuasa hukum Maryani, tuntutan jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan, jangan kelihatan bahwa jaksa terlalu “bernafsu” ingin memenjarakan Maryani padahal Maryani dan keluarganya juga sebagai “korban” dari Fikasa Group dibuktikan dengan adanya bukti Laporan Polisi di Polda Riau.

“Dimana Maryani beserta keluarganya juga melaporkan Jajaran Direksi Fikasa Group ke Polda Riau dengan jumlah kerugian senilai Rp. 18 miliar,” beber Dr. Yudi Krismen

Kuasa hukum terdakwa Maryani Dr. Yudi Krismen, SH.,M.H mengatakan bahwa, seharusnya Jaksa Penuntut Umum mendasarkan pertimbangan dalam melakukan penuntutan kepada terdakwa kepada pertimbangan secara obyektif dan dasar pertimbangan secara subyektif.

Yang dimaksud dasar pertimbangan secara obyektif adalah kesalahan terdakwa dapat dilihat secara obyektif titik beratnya pada cara pelaku tindak pidana melakukan pidana. Sedangkan dasar pertimbangan secara subyektif adalah keterkaitan dengan kondisi pelaku bahwa pelaku melakukan tersebut dengan adanya niat terhadap saksi korban yang dilaksanakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas berdasarkan fakta persidangan dalam menetapkan jumlah tuntutan hukuman kepada Maryani selaku marketing freelance yang juga sekaligus korban dari Fikasa Group, jangan menuntut sesuka hatinya dengan tanpa mengindahkan unsur objektif dan unsur subjektif dari terdakwa dalam fakta persidangan,” pungkas tim kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen.

Tags: HukumJaksa Tuntut 12 TahunJuga Korban Rp 18 MilyarKaryawan Freelance FikasaMaryaniriau
Previous Post

Ketua HNSI Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Pengusaha Muda Efendi, Ini Harapannya

Next Post

3 Unit Kapal Diamankan di Perairan Rohil, Ketua DPC HNSI: Ini Komintmen kami, Menjaga Nelayan Tradisional Kita

BERITA TERKAIT

Dekat dengan Jemaat, Kapolsek Langgam Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Keamanan
Berita

Dekat dengan Jemaat, Kapolsek Langgam Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Keamanan

Minggu, 25 Oktober 2026
Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Langgam Dukung Petani Cabai
Berita

Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Langgam Dukung Petani Cabai

Minggu, 25 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Sabtu, 24 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

Jumat, 23 Oktober 2026
IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan
Berita

IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

Kamis, 22 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Kamtibmas Lewat Gerakan SAJADA

Kamis, 22 Oktober 2026
Next Post
3 Unit Kapal Diamankan di Perairan Rohil, Ketua DPC HNSI: Ini Komintmen kami, Menjaga Nelayan Tradisional Kita

3 Unit Kapal Diamankan di Perairan Rohil, Ketua DPC HNSI: Ini Komintmen kami, Menjaga Nelayan Tradisional Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ketika Sawit Mengeringkan Gambut: Harga yang Dibayar Bengkalis

    Ketika Sawit Mengeringkan Gambut: Harga yang Dibayar Bengkalis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dishub Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Nama Zulkardi dan Aidil Amri dalam Dugaan Parkir Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • OJK Catat Lima Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Kontak Palsu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 7 DJ Riau Bidik Juara IDJC 2026, Tony Roy Pacu Persiapan Kontingen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Dekat dengan Jemaat, Kapolsek Langgam Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Keamanan

Dekat dengan Jemaat, Kapolsek Langgam Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Keamanan

Minggu, 25 Oktober 2026
Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Langgam Dukung Petani Cabai

Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Langgam Dukung Petani Cabai

Minggu, 25 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Sabtu, 24 Oktober 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Perkuat Patroli, Waspadai 3 Jenis Kejahatan

Jumat, 23 Oktober 2026
IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

IPDA Bambang Pimpin Penanaman Jagung di Segati, Polsek Langgam Gandeng Perusahaan

Kamis, 22 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.