Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 3 Maret 2022
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar
0
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, RI – Tuntutan jaksa 12 tahun penjara kepada marketing freelance PT. Fikasa Group adalah sesuatu Berlebihan tanpa dasar pertimbangan secara objektif dan subjektif dari pelaku.

“Seharusnya Jaksa penuntut umum mendasarkan tuntutan kepada fakta persidangan. Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa marketing adalah juga korban dari PT. Fikasa Group. Bahwa marketing freelance juga sebagai nasabah sebagaimana posisi korban sekarang ini,” terang tim kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Rabu (3/3/22).

RelatedPosts

DPRD Riau Desak Truk Galian C Overload Ditertibkan, Sopir di Kampar Minta Antre Solar Juga Diperhatikan

ETF Bitcoin Spot AS Inflow US$3,8 Miliar, Pasar Tetap Waspada

133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

Dr. Yudi Krismen mengatakan, Dalam persidangan terungkap bahwa korban Archenius Napitupulu dan kawan-kawan baru mau berinvestasi pada PT Fikasa group setelah bertemu langsung dengan salah satu direksi PT Fikasa Group, jadi peran bujuk rayu dari Maryani sebagai marketing tidak berfungsi dalam penempatan dana Archenius Napitupulu dkk di PT Fikasa Group.

Hal ini dipertegas Berdasarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum dalam persidangan mengatakan bahwa penerapan pasal 46 ayat (1) UU Perbankan hanya untuk Direksi Perusahan atau yang ada dalam susunan akta pendirian perusahaan.

Selain itu juga Ketua Majelis Hakim Dr. Dahlan , SH., MH sudah meminta kepada Jaksa akta pendirian PT. Wahan bersama Nusantara dan PT. Tiara Global Propertindo. Untuk membuktikan posisi Maryani dalam kedua perusahaan fikasa group tersebut.

Ahli hukum perusahaan dalam keterangannya di depan persidangan mengatakan bahwa tanggungjawab marketing freelance atau karyawan perusahaan tidak tetap sepenuhnya menjadi tanggungjawab Direksi perusahaan, karena uang yang ditempatkan Archenius Napitupulu dkk tidak pernah masuk ke rekening Maryani dan langsung ke rekening perusahaan.

“Namun Jaksa menuntut terdakwa Maryani dengan hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp. 15 miliar subsideir 8 bulan kurungan, ini adalah salah satu bentuk “arogansi” jaksa penuntut umum dalam persidangan,” kata kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen yang akrab disapa Dr. YK.

Harusnya kata kuasa hukum Maryani, tuntutan jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan, jangan kelihatan bahwa jaksa terlalu “bernafsu” ingin memenjarakan Maryani padahal Maryani dan keluarganya juga sebagai “korban” dari Fikasa Group dibuktikan dengan adanya bukti Laporan Polisi di Polda Riau.

“Dimana Maryani beserta keluarganya juga melaporkan Jajaran Direksi Fikasa Group ke Polda Riau dengan jumlah kerugian senilai Rp. 18 miliar,” beber Dr. Yudi Krismen

Kuasa hukum terdakwa Maryani Dr. Yudi Krismen, SH.,M.H mengatakan bahwa, seharusnya Jaksa Penuntut Umum mendasarkan pertimbangan dalam melakukan penuntutan kepada terdakwa kepada pertimbangan secara obyektif dan dasar pertimbangan secara subyektif.

Yang dimaksud dasar pertimbangan secara obyektif adalah kesalahan terdakwa dapat dilihat secara obyektif titik beratnya pada cara pelaku tindak pidana melakukan pidana. Sedangkan dasar pertimbangan secara subyektif adalah keterkaitan dengan kondisi pelaku bahwa pelaku melakukan tersebut dengan adanya niat terhadap saksi korban yang dilaksanakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas berdasarkan fakta persidangan dalam menetapkan jumlah tuntutan hukuman kepada Maryani selaku marketing freelance yang juga sekaligus korban dari Fikasa Group, jangan menuntut sesuka hatinya dengan tanpa mengindahkan unsur objektif dan unsur subjektif dari terdakwa dalam fakta persidangan,” pungkas tim kuasa hukum Maryani Dr. Yudi Krismen.

Tags: HukumJaksa Tuntut 12 TahunJuga Korban Rp 18 MilyarKaryawan Freelance FikasaMaryaniriau
Previous Post

Ketua HNSI Rohil Ucapkan Terima Kasih Kepada Pengusaha Muda Efendi, Ini Harapannya

Next Post

3 Unit Kapal Diamankan di Perairan Rohil, Ketua DPC HNSI: Ini Komintmen kami, Menjaga Nelayan Tradisional Kita

BERITA TERKAIT

DPRD Riau Desak Truk Galian C Overload Ditertibkan, Sopir di Kampar Minta Antre Solar Juga Diperhatikan
Berita

DPRD Riau Desak Truk Galian C Overload Ditertibkan, Sopir di Kampar Minta Antre Solar Juga Diperhatikan

Kamis, 10 September 2026
ETF Bitcoin Spot AS Inflow US$3,8 Miliar, Pasar Tetap Waspada
Berita

ETF Bitcoin Spot AS Inflow US$3,8 Miliar, Pasar Tetap Waspada

Selasa, 8 September 2026
133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan
Berita

133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

Senin, 7 September 2026
Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang
Berita

Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang

Sabtu, 5 September 2026
Investor Kripto Bertambah, Transaksi Nasional Anjlok, INDODAX Justru Tembus Rp8,7 Triliun
Berita

Investor Kripto Bertambah, Transaksi Nasional Anjlok, INDODAX Justru Tembus Rp8,7 Triliun

Selasa, 1 September 2026
HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Bawa Bantuan ke Sungai Pakning
Berita

HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Bawa Bantuan ke Sungai Pakning

Jumat, 28 Agustus 2026
Next Post
3 Unit Kapal Diamankan di Perairan Rohil, Ketua DPC HNSI: Ini Komintmen kami, Menjaga Nelayan Tradisional Kita

3 Unit Kapal Diamankan di Perairan Rohil, Ketua DPC HNSI: Ini Komintmen kami, Menjaga Nelayan Tradisional Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • 133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

    133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Riau Desak Truk Galian C Overload Ditertibkan, Sopir di Kampar Minta Antre Solar Juga Diperhatikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ETF Bitcoin Spot AS Inflow US$3,8 Miliar, Pasar Tetap Waspada

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

DPRD Riau Desak Truk Galian C Overload Ditertibkan, Sopir di Kampar Minta Antre Solar Juga Diperhatikan

DPRD Riau Desak Truk Galian C Overload Ditertibkan, Sopir di Kampar Minta Antre Solar Juga Diperhatikan

Kamis, 10 September 2026
ETF Bitcoin Spot AS Inflow US$3,8 Miliar, Pasar Tetap Waspada

ETF Bitcoin Spot AS Inflow US$3,8 Miliar, Pasar Tetap Waspada

Selasa, 8 September 2026
133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

133 Pedagang Aksi di DPRD Pekanbaru, Soroti Pemberitaan Firman yang Dinilai Picu Kegaduhan

Senin, 7 September 2026
Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang

Di Mungkal, Rumah Guru Berdiri di Tengah Jalan yang Berlubang

Sabtu, 5 September 2026
Investor Kripto Bertambah, Transaksi Nasional Anjlok, INDODAX Justru Tembus Rp8,7 Triliun

Investor Kripto Bertambah, Transaksi Nasional Anjlok, INDODAX Justru Tembus Rp8,7 Triliun

Selasa, 1 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.