BENGKALIS- Masyarakat Pulau Rupat kini terasa sudah habis energi untuk menghentikan aksi penguasaan lahan milik mereka oleh perusahaan PT. SRL (Sumatera Riang Lestari), lantaran aksi gerakan yang telah dilakukan tak membuahkan hasil, bahkan pihak Pemerintah Daerah juga belum ada solusi.
Hal ini disampaikan Maizir, yang merupakan perwakilan masyarakat Rupat dengan mengatasnamakan ‘Gerakan Penolakan Penguasaan Lahan Masyarakat di Bumi Rupat Oleh PT. RSL, bahwa pihak PT. RSL hingga kini terus melakukan perluasan, lahan hingga puluhan ribu hektar untuk tanaman akasia.
“PT. RSL membuka lahan di pulau Rupat dengan modus HTI (Hutan Tanaman Industri) mulai tahun 2011 di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara hingga mencapai 38 ribu hektar,”terangnya.
Dan di 2022 kembali melakukan perluasan lahan tanaman pohon akasia mencapai 39 ribu hektar hingga sampai di kecamatan Rupat Selatan,”ujar Maizir mengadu di sekretariat PWI Bengkalis jalan Hasanunddin, Rabu (04/10/23).
Di hadapan Ketua PWI Bengkalis Adi Putra, perwakilan gerakan masyarakat Rupat Maizir merinci, bahwa untuk di wilayah Kecamatan Rupat Selatan, lahan kelompok tani khususnya di kelurahan Batu Panjang terdiri Kampung Jeram, Sido Mulyo, Proyek, dan Kampung Jawa yang dikuasai PT. SRL mencapai 5 ribu hektar untuk ditanam akasia.
“Ini belum lagi lahan masyarakat di kelurahan Terkul, Pergam, dan desa Mesim. Semuanya ditanam pohon akasia. PT. SRL tak peduli ada tanaman sawit ataupun pohon getah milik warga, semuanya dibabat dan langsung ditanam pohon akasia, “ungkapnya kesal.
Dan yang membuat jadi tanda tanya, tambah Maizir, lahan yang dikuasai perusahaan seperti PT. MMJ, PT. Pratama dan perusahaan perkebunan sawit lainnya tak tersentuh oleh PT. SRL. Namun lahan milik maayarakat saja yang mereka ganyang dengan seenaknya.
“Kami pantau, diakhir-akhir ini, pihak PT. SRL melakukan penjarahan lahan milik masyarakat dengan menanam pohom akasia di malam hari. Jadi kalau benar ada izinnya, kenapa harus malam hari ?,”ujarnya heran.
Dijelaskan, masyarakat rupat mengatasnamakan ‘Gerakan Penolakan Penguasaan Lahan Masyarakat di Bumi Rupat Oleh PT. RSL sudah dimulai tahun 2012 di desa Pergam Kecamatan Rupat Utara, yang saat itu hingga sampai pembakaran alat berat.
“Bahkan gerakan masyarakat ini makin banyak dan berkembang sampai di kecamatan Rupat Selatan, seiring perluasan lahan yang dilakukan PT. SRL untuk penanaman pohon akasia,”ungkapnya.
Dengan aksi PT. SRL yang dinilai telah semena-mena mengambil lahan masyarakat pulau Rupat ini, Maizir tegaskan, bahwa kini masyarakat sudah mulai kehabisan lahan untuk bertani. Sedangkan lahan itu sebagai salah satu hal utama untuk keberlangsungan hidup.
Selain itu, akibat aksi PT. SRL itu kini telah timbul banjir tak terkendali masuk pemukiman. Kemudian jenis hama akasia juga telah merusak ekosistem, satwa liar seperti monyet juga masuk ke rumah-rumah.
“Ini jelas sudah merugikan segala bagi masyarakat di Pulau Rupat. Pada siapa lagi mengadu tentang nasib kami ini, sedangkan Pemkab Bengkalis belum temukan solusi terkait hal ini. Kami masyarakat rupat sudah dijajah ditanah kami sendiri, “ungkapnya lagi.
Sementara Camat Rupat, Hariadi, belum dapat dikonfirmasi terkait pencaplokan lahan masyarakat oleh PT. SRL untuk ditanam pohon akasia.
Sehingga belum dapat diketahui sejauhmana tanggung-jawab pihak kecamatan tentang keberlangsungan hidup masyarakat Rupat yang sudah terancam akibat lahan mereka diambil alih oleh perusahaan dengan tanpa permisi. (AP)