Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Koruptor 

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu, 16 Maret 2025
di Berita, Berita Pilihan
Reading Time:2 mins read
0
Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Koruptor 
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Riauintegritas.com Beredar draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai mengecilkan peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Bahkan menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berharap kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi tidak dilemahkan.

RelatedPosts

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Diketahui, beredar draf RUU KUHAP, yang disebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RIyang memberi kewenangan kepada jaksa dalam menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Menurut Pujiyono, kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi, terutama tentang penanganan kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai ‘Big Fish’. Oleh karenanya, ia menyayangkan jika RUU KUHAP menghapus kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi.

“Jika di KUHAP tipikor tidak menjadi kewenangan kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang lagi getol memberantas korupsi harus diakui kan Kejaksaan Agung dengan kasus Big Fish yang ditangani,” kata Pujiyono kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menjelaskan meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP. Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.

“Jika di undang-undang induk, KUHAP itu tidak ada kewenangan kejaksaan dalam penanganan korupsi, tidak implementatif. Jika diimplementasikan pasti menimbulkan celah. KUHAP ini menjamin berlakunya hukum materiil kita, yaitu KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, UU HAM berat, yang nanti penanganannya didasarkan KUHAP kita. Kalau dasar KUHAP tidak ada, jadi persoalan,” ujar Pujiyono.

Pujiyono Suwadi pun mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas.

“Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik. Jadi membuka partisipasi publik lebih banyak, karena kita ingin meletakkan hukum formil, mendampingi KUHP yang bukan hanya untuk 5 tahunan, bisa 70 tahun ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pujiyono menilai jika kewenangan kejaksaan dalam penanganan tipikor dihapus, itu bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.

“Ini akan menjadi pukulan mundur bagi semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan menjadi bagian dari nanti koruptor mendapatkan impunitasnya, bisa jadi begitu,” ujarnya.

“Kita juga diskusi dengan jaksa, itu dianggap bagian dari amputasi kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi. Apakah ini diterjemahkan sebagai kemenangan koruptor? Masyarakat yang menilai,” sambungnya.

Pujiyono pun berharap DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru. DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan kejaksaan bisa menangani tipikor.

“Jadi jaksa punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Jadi anggapan publik bahwa kejaksaan diamputasi di RUU KUHAP itu tidak jadi kenyataan. Kita anggap ini salah ketik saja, jaksa belum dimasukkan,” harapnya.

“Sekali lagi saya berharap Komisi III DPR RI membuka secara official dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, khususnya soal semangat pemberantasan korupsi. Janganlah kewenangan jaksa dihilangkan,” tambah dia.

Ia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum pidana Indonesia serta menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Meski tidak punya niat menghilangkan, tapi di KUHAP harus di-mention secara klir, Kejaksaan punya kewenangan pemberantasan korupsi. Kita juga butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal,” tutupnya. ( )

Previous Post

Ketua PWI Riau Apresiasi Gapki dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Next Post

H. Muhammad Rafee dan Tim Gelar Berbagi Takjil Gratis di Sungai Pakning, Warga: “Ini Bukti Kepedulian Nyata

BERITA TERKAIT

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel
Berita

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Sabtu, 14 Februari 2026
Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga
Berita Pilihan

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Jumat, 13 Februari 2026
Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 
Berita Pilihan

Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Jumat, 13 Februari 2026
Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat
Berita

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Jumat, 13 Februari 2026
FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital
Berita Pilihan

FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

Jumat, 13 Februari 2026
Saksi Perawat Heny: Aldo Henti Napas, Belum Sempat Konsul ke Dokter Jantung
Berita

Saksi Perawat Heny: Aldo Henti Napas, Belum Sempat Konsul ke Dokter Jantung

Jumat, 13 Februari 2026
Next Post
H. Muhammad Rafee dan Tim Gelar Berbagi Takjil Gratis di Sungai Pakning, Warga: “Ini Bukti Kepedulian Nyata

H. Muhammad Rafee dan Tim Gelar Berbagi Takjil Gratis di Sungai Pakning, Warga: "Ini Bukti Kepedulian Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Apresiasi untuk Andri Yanto Junior Manager PT Thorcon Power Indonesia, Diskusi PLTN Dinilai Buka Wawasan Mahasiswa Babel

Sabtu, 14 Februari 2026
Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Gerak Cepat Saat Reses, Hendrik Salurkan 40 Tangki Air Bersih dan Perbaiki Jalan Warga

Jumat, 13 Februari 2026
Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Kapolres Rohil Resmikan masjid Al-Muin Polsek Bangko,berikan santunan kepada anak yatim 

Jumat, 13 Februari 2026
Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Penggugat Nenek Hasni Ditegur Hakim, BPN Tak Hadir dalam Sidang Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Jumat, 13 Februari 2026
FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

FABEM Rokan Hilir Edukasi Pelajar SMAN 2 Bangko tentang Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Digital

Jumat, 13 Februari 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist