ROHIL- Bahwa Majelis Kerapatan Adat 4 Suku Melayu Hamba Raja Rohil adalah suatu komunitas hukum adat yang memiliki persekutuan adat sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan sesuai dengan Kepmen keputusan Mentri Nomor 5 Tahun 1999, dimana hukum-hukum adat masih berlaku dengan segala bentuknya di kalangan persekutuan tersebut. Minggu 06/08/2022.
Bahwa dalam narasi disebutkan juga hasil putusan MA Nomor 163/K/PDT/2005. Tahun 2005 mengakui keberadaan Majelis kerapatan 4 suku dengan mengesahkan barang bukti berupa” babul qowait dan regeling voor koboe”.
Bahwa telah terjadi persengketaan diantara masyarakat hukum adat dimaksud dengan beberapa perusahaan yaitu, PT. Cibaliung Tunggal Plantation, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti, PT. Tunggal Mitra Plantation. Sejak tiga puluh tahun terakhir dan sampai saat ini belum mendapat penyelesaian dengan baik.
Sesuai dengan laporan hasil kerja pansus panitia khusus DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, maka pansus DPRD Provinsi Riau merekomendasikan pengaduan penyelesaian permasalahan tanah adat ulayat 4 suku kenegerian kubu kepada Bupati dan pihak-pihak terkait.
Adapun rekomendasi dari pansus DPRD Provinsi Riau tersebut ada 6 poin diantaranya sebagai berikut.
1. Kepada masyarakat adat melakukan pendaftaran tanah adat atau ulayat yang berada di Rohil yang difasilitasi oleh Pemda Rohil bersama BPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Merekomendasikan kepada Kepala Dinas Limgkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau agar, mencermati secara terperinci terkait potensi indikasi pengelolaan perkebunan didalam kawasan hutan di Kab. Rohil oleh PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti dan PT. Tunggal Mitra Plantation.
3. Merekomendasikan Bupati Kabupaten Rohil bersama BPN, melakukan pengukuran ulang luas existing garapan PT. Cibaliung Tunggal Platation, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti, PT. Tunggal Mitra Platation sesuai dengan luas izin HGU yang diberikan.
4. Merekomendasikan Bupati Rokan Hilir memerintahkan PT. Cibaliung Tunggal Platation, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti, PT. Tunggal Mitra Platation memenuhi ketentuan pembangunan kebun kemitraan dengan masyarakat seluas 20% dari total luas HGU sesuai dengan ketentuan Undan-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 dan pasal 114 ayat (2) juga dengan melibatkan secara aktif masyarakat adat yang tergabung dalam Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.
5. Terkait akan berakhirnya HGU Nomor 2 Tahun 1990 seluas 9.688,20 Ha an. PT. Ivomas dan HGU Nomor 3 Tahun 1990 seluas 10.048 Ha an. PT. Ivomas pada Tahun 2023, kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan BPN diminta agar melibatkan secara aktif masyarakat adat yang tergabung dalam Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dalam proses perizinan dan memastikan distribusi minimal 20% kepada masyarakat yang diambil dari luasan HGU yang akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Merekomendasikan Bupati Rokan Hilir diminta memastikan pihak perusahaan agar melaksanakan tanggung jawab perusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dengan melibatkan masyarakat adat.
Ketua DPH MTKESMKK Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Datuk Nurdin Muhammad Taher yang bergelar Encik Wira Siak saat di wawancara awak mengatakan, menanggapi hasil dari Pansus atau rekomendasi DPRD Provinsi Riau dalam hal konflik lahan masyarakat terkhusus 4 Suku Kenegerian Kubu dalam waktu dekat akan menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Rohil, agar mengagendakan audensi atau haring sekaligus kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dari hasil pansus tersebut,” kata Datuk Nurdin.
Kita akan menyampaikan data-data masyarakat 4 Suku Kenegerian Kubu untuk
memenuhi ketentuan pembangunan kebun kemitraan dengan masyarakat seluas 20% dari total luas HGU sesuai dengan ketentuan Undan-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 dan pasal 114 ayat (2),” jelas Datuk Nurdin.
” Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rohil dan para pihak-pihak yang terkait untuk mendukung dan mengimplementasikan sepenuhnya atas rekomendasi dari DPRD Provinsi Riau tersebut,” harap Encik Wira Siak ini.
Akademisi atau pemerhati kebudayaan Melayu Riau Dr. H. M. Rizal Akbar S. Si, M. Phil saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat What Shapnya mengatakan, Pada Tahun 2003 saya sudah terlibat dengan kajian-kajian persoalan 4 Suku Melayu Kenegerian Kubu ini dan pada saat saya bertugas di LAMR Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau,” kata Dr. Rizal Akbar.
” Pada intinya, sudah seyokyanya masyarakat 4 suku melayu ini mendapatkan tempat yang baik ditengah-tengah masyarakat. Pemerintah Daerah Riau, DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sudah memberikan apresiasi yang besar atas perjuangan masyarakat 4 suku melayu ini, karena ini adalah hak mereka,” jelas Dr. Rizal Akbar.
Pada Tahun 2003/2004 kajian-kajian dalam buku saya yang berjudul ” Tanah Ulayat Perjuangan Masyarakat Adat” ini sudah banyak menjadi rujukan. Mereka sudah memiliki silsilah yang masih lengkap dan perjuangan mereka di dukung oleh Reh Bundel yang benar-benar mencatat persoalan-persoalan tanah atau lahan itu sendiri,” ungkap Dr. Rizal Akbar.
Dan itu juga disebutkan didalam Babul Quait kerajaan Siak Sri Indrapura. Jadi bukan sesuatu yang mengada-ada atau sesuatu yang menghayal tapi betul-betul ia pernah menjadi suatu kedaulatan, ini harus di hargai dan di apresiasi,” terang Dr. Rizal Akbar.
” Sehingga upaya-upaya penyerobotan terhadap tanah mereka adalah sesuatu yang melanggar hak asasi. Sepatutnya hari ini perjuangan yang harus memberikan pembelaan terhadap perjuangan masyarakat 4 suku Melayu Kenegerian Kubu ini,” imbuh Dr. Rizal Akbar. (TO)