slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor Difitnah, Afriadi Andika Ambil Langkah Hukum – Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi – Portal Berita Pekanbaru
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Home Berita

Difitnah, Afriadi Andika Ambil Langkah Hukum

Toni Octora Oleh Toni Octora
Kamis, 18 Agustus 2022
0
Difitnah, Afriadi Andika Ambil Langkah Hukum
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PEKANBARU- Afriadi Andika menyebutkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dilakukan oleh Suarti bekerja di perusahaan parindong.

Afriadi Andika mengatakan, tidak pernah menerima informasi proposal 17 Agustus dan tidak pernah menerima dana anggaran 17 Agustus mengatur tentang delik fitnah dan pemberitahuan bohong.

Serta pasal-pasal KUHP adalah sah dan relevan dengan perbuatan Suarti yang bekerja di perusahaan parindong,” kata Afriadi Andika saat membacakan tanggapan atas informasi melalui via telepon.

Menyiarkan berita bohong dalam via telepon mengatakan Afriadi Andika Datang ke perusahaan parindong cuma memasuki orang bekerja bukan terkait menerima proposal 17 Agustus dan tidak menerima dana proposal 17 Agustus.

Baca Juga

Tak Tuntas-tuntas Dugaan Korupsi Dana PI di Tubuh BUMD PT SPHR, GMPR Geruduk Kejati Riau

Tuai Penolakan Keras Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR: Pemerhati Sindir Gaya Kepimpinan Walikota

BPR: Catatan Hitam & Kondisional Anggaran Alami Efesiensi, Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Tolak Suntikan Modal 10 Miliar

Tuduhan itu didasarkan atas keterangan saksi dayat mengenai adanya pengajuan proposal 17 Agustus komunikasi dengan Afriadi Andika.

“Suarti telah menfitnah Afriadi Andika sebagai penerima proposal 17 Agustus padahal yang bersangkutan adalah seorang pengacara,” ungkap Afriadi.

Afriadi Andika mengambil langkah hukum untuk melakukan memproses perbuatan yang dilakukan oleh Suarti yang telah memberikan informasi bohong kepada orang lain. Sebab menurutnya, tuduhan pemberitaan bohong dan fitnah,” paparnya.

Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, ,” terangnya.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,” imbuhnya.

Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujarnya. (Rls)

 

Tags: Hukum

Berita Terkait

Tak Tuntas-tuntas Dugaan Korupsi Dana PI di Tubuh BUMD PT SPHR, GMPR Geruduk Kejati Riau
Berita

Tak Tuntas-tuntas Dugaan Korupsi Dana PI di Tubuh BUMD PT SPHR, GMPR Geruduk Kejati Riau

Senin, 10 November 2025
Tuai Penolakan Keras Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR: Pemerhati Sindir Gaya Kepimpinan Walikota
Berita

Tuai Penolakan Keras Suntikan Modal Rp10 Miliar ke BPR: Pemerhati Sindir Gaya Kepimpinan Walikota

Senin, 27 Oktober 2025
BPR: Catatan Hitam & Kondisional Anggaran Alami Efesiensi, Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Tolak Suntikan Modal 10 Miliar
Berita

BPR: Catatan Hitam & Kondisional Anggaran Alami Efesiensi, Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Tolak Suntikan Modal 10 Miliar

Minggu, 26 Oktober 2025
Catat! RUPS-LB BRK Syariah: Integritas dan Profesionalisme Diuji di Tengah Sorotan Kasus Hukum
Berita

Catat! RUPS-LB BRK Syariah: Integritas dan Profesionalisme Diuji di Tengah Sorotan Kasus Hukum

Kamis, 23 Oktober 2025
Timothy Bunuh Diri Usai Di Bully Mahasiswa Universitas Udayana Denpasar, Menunggu Hukuman Berat
Berita

Timothy Bunuh Diri Usai Di Bully Mahasiswa Universitas Udayana Denpasar, Menunggu Hukuman Berat

Senin, 20 Oktober 2025
Program MBG: Ada Kisah-kisah Kemanusiaan yang Nyata, Mari Kita Jaga
Berita

Program MBG: Ada Kisah-kisah Kemanusiaan yang Nyata, Mari Kita Jaga

Minggu, 19 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Home
Redaksi
Info Iklan
Cari Berita