ROHIL- Sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menuding PT. Modi Makmur Perkasa (PT.MMP) diduga kebal hukum, pasalnya perusahaan yang diduga tanpa izin lengkap ini masih terus bebas melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah di Wilayah Kepenghuluan/Desa Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dugaan adanya kegiatan usaha tambang illegal yang dilakukan oleh PT. MMP ini beberapa kali telah diberitakan ke publik oleh beberapa media namun tindakan perusahaan masih terus beroperasi dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata.
PT. MMP yang diketahui sudah beroperasi lebih kurang 6 bulan lamanya mengeruk tanah ratusan ribu kubik untuk kebutuhan bahan material PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Kamis 06/04/2023.
Sedangkan informasi yang dirangkum bahwa, pihak tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berwenang mengeluarkan izin tambang Galian C atau tanah urug sudah pernah turun kelapangan untuk meminta kegiatan itu di hentikan sebelum izinnya dilengkapi .
Selain itu Yayasan Lingkungan Hidup Devendra sudah dua kali melaporkan dugaan adanya tindak pidana kejahatan lingkungan hidup ini kepada Kementerian ESDM, agar mencabut izin Operasional perusahaan tersebut dan meminta Kepolisian RI melalui Polda Riau dan Polres Rohil untuk memproses secara hukum perusahaan tersebut.
” Kata Ketua Yayasan Devendra Dr. (c) Daniel Pratama SH MH kepada awak media Rabu (5/4/2023) kepada awak media .
Selain itu Daniel Pratama SH MH juga mempertanyakan pihak PT. PHR selaku perusahan plat merah yang menampung bahan material tanah Urug dari pihak Penyuplai (Vendor) yang diduga tanpa izin atau Ilegal.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000, Rupiah,” paparnya .
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 tentang Minerba,” ujar Daniel.
” Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” sebut Daniel.
Menurutnya PT. PHR diduga juga telah ikut bersama sama melakukan kejahatan pidana lingkungan hidup karena menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola tanpa izin. ” Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu menurut warga sekitar yang dikonfirmasi oleh awak media sebelumnya, Kita minta perusahaan MMP untuk tidak lagi melakukan penambang liar (galian C) di daerah kami,” ungkap Muhammad Sultan Noor kepada awak media Riausky, Sabtu (25/3/23) siang lalu.
“ Kami menuntut kepada aparat penegak hukum (APH) atau dinas yang bertanggungjawab untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang PT. MMP melakukan galian C Ilegal. Kami khawatir dengan ada penambang liar tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem alam sekitarnya,” ungkapnya .
Informasi yang diterima dari Kepenghuluan/Desa Pematang Botam, Selama Perusahaan PT. Modi Makmur perkara beroperasi di wilayahnya terkait bantuan dan kompensasi bagi warga sekitar dari perusahan hanya ada membantu tanah timbun untuk beberapa rumah ibadah, selain nya belum ada juga,” ujar Jhon Predes Nababan kepada awak Media Rabu, (5/4/2023). (TIM-Rls)