Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Home Berita

Diduga PT MPP Langgar UU Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pertambangan

Toni Octora Oleh Toni Octora
Kamis, 6 April 2023
0
Diduga PT MPP Langgar UU Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pertambangan
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROHIL- Sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menuding PT. Modi Makmur Perkasa (PT.MMP) diduga kebal hukum, pasalnya perusahaan yang diduga tanpa izin lengkap ini masih terus bebas melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah di Wilayah Kepenghuluan/Desa Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dugaan adanya kegiatan usaha tambang illegal yang dilakukan oleh PT. MMP ini beberapa kali telah diberitakan ke publik oleh beberapa media namun tindakan perusahaan masih terus beroperasi dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata.

PT. MMP yang diketahui sudah beroperasi lebih kurang 6 bulan lamanya mengeruk tanah ratusan ribu kubik untuk kebutuhan bahan material PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Kamis 06/04/2023.

Sedangkan informasi yang dirangkum bahwa, pihak tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berwenang mengeluarkan izin tambang Galian C atau tanah urug sudah pernah turun kelapangan untuk meminta kegiatan itu di hentikan sebelum izinnya dilengkapi .

Selain itu Yayasan Lingkungan Hidup Devendra sudah dua kali melaporkan dugaan adanya tindak pidana kejahatan lingkungan hidup ini kepada Kementerian ESDM, agar mencabut izin Operasional perusahaan tersebut dan meminta Kepolisian RI melalui Polda Riau dan Polres Rohil untuk memproses secara hukum perusahaan tersebut.

Baca Juga

Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 

167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan

Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau

” Kata Ketua Yayasan Devendra Dr. (c) Daniel Pratama SH MH kepada awak media Rabu (5/4/2023) kepada awak media .

Selain itu Daniel Pratama SH MH juga mempertanyakan pihak PT. PHR selaku perusahan plat merah yang menampung bahan material tanah Urug dari pihak Penyuplai (Vendor) yang diduga tanpa izin atau Ilegal.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000, Rupiah,” paparnya .

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 tentang Minerba,” ujar Daniel.

” Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” sebut Daniel.

Menurutnya PT. PHR diduga juga telah ikut bersama sama melakukan kejahatan pidana lingkungan hidup karena menampung dan memanfaatkan barang dari pengelola tanpa izin. ” Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu menurut warga sekitar yang dikonfirmasi oleh awak media sebelumnya, Kita minta perusahaan MMP untuk tidak lagi melakukan penambang liar (galian C) di daerah kami,” ungkap Muhammad Sultan Noor kepada awak media Riausky, Sabtu (25/3/23) siang lalu.

“ Kami menuntut kepada aparat penegak hukum (APH) atau dinas yang bertanggungjawab untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang PT. MMP melakukan galian C Ilegal. Kami khawatir dengan ada penambang liar tersebut akan berdampak buruk bagi ekosistem alam sekitarnya,” ungkapnya .

Informasi yang diterima dari Kepenghuluan/Desa Pematang Botam, Selama Perusahaan PT. Modi Makmur perkara beroperasi di wilayahnya terkait bantuan dan kompensasi bagi warga sekitar dari perusahan hanya ada membantu tanah timbun untuk beberapa rumah ibadah, selain nya belum ada juga,” ujar Jhon Predes Nababan kepada awak Media Rabu, (5/4/2023). (TIM-Rls)

 

 

Tags: Galian CLingkungan

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 
Berita

Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 

Rabu, 14 Mei 2025
167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan
Berita

167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan

Selasa, 13 Mei 2025
Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau
Berita

Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau

Selasa, 13 Mei 2025
Bupati Kasmarni Gerak Cepat: Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Realisasi Capai 94 Persen
Berita

Bupati Kasmarni Gerak Cepat: Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Realisasi Capai 94 Persen

Senin, 12 Mei 2025
Kuasa Hukum Kaget Kesepakatan Komisi V dengan PT MSL, jadi Lucu Saja! Dan Disnaker Riau Lamban
Berita

Kuasa Hukum Kaget Kesepakatan Komisi V dengan PT MSL, jadi Lucu Saja! Dan Disnaker Riau Lamban

Minggu, 11 Mei 2025
Jalin Sinergi Bersama DPR RI, Bupati Kasmarni Komitmen Majukan Desa Wisata
Berita

Jalin Sinergi Bersama DPR RI, Bupati Kasmarni Komitmen Majukan Desa Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Home
Redaksi
Info Iklan
Cari Berita