ROKAN HILIR- Kegiatan Usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug yang digunakan oleh subkontraktor PT. MMP Modi Makmur Perkasa sebagai bahan material dalam pembangunan pengelolaan Minyak dan Gas (Migas) di Kabupaten Rohil Provinsi Riau terus menjadi sorotan masyarakat dan beberapa aktivis lingkungan hidup dan awak media.
Hal ini disebabkan karena sejak pengelolaan Migas di Riau beralih kepada pihak PT. PHR, pekerjaan proyek pengelolaan Migas di Riau khususnya di Rohil diduga menggunakan bahan material tanah urug atau tanah timbun dari perusahaan Sub kontraktor Penyuplai atau vendor tanah urug yang diduga Illegal. Senin 10/04/2023.
Selain itu dari pantauan awak media dilapangan, beberapa titik lokasi wilayah pengeboran sumur minyak di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Perusahaan plat merah ini diduga menampung dan menggunakan bahan material tanah urug dari PT. Modi Makmur Perkasa (PT.MMP) selaku sub kontraktor penyuplai atau vendor tanah urug untuk kebutuhan PT. PHR.
Disinyalir bahwa PT MMP dalam mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Migas di Rohil terkesan tidak taat hukum serta
tidak mempertimbangkan dampak lingkungan bagi warga sekitar, sebab pihak PT. PHR mau menerima atau menampung dan menggunakan bahan material tanah urug yang di duga dari usaha illegal .
Terkait polemik yang terjadi, Aktivis lingkungan hidup Dr. (c) Daniel Pratama SH MH, mengatakan, ” PT.PHR selaku Badan Usaha Milik Negara( BUMN) seharusnya dalam menjalankan usahanya harus mempertimbang kan dampak lingkungan hidup dan taat kepada aturan hukum yang berlaku untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ungkapnya kepada awak media.
” Jika hal ini terus di pertontonkan kepada masyarakat, siapa lagi yang harus menjaga lingkungan hidup kita yang saat ini sudah dititik kronis, Negara harus lebih pro aktif dalam menjaga lingkungan hidup kita,” ungkap Daniel.
Dalam hal ini kami meminta dengan tegas kepada Kementerian ESDM untuk mencabut atau menutup sementara operasional perusahaan sebelum izin nya lengkap, dan meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang merusak lingkungan hidup, ” tegasnya.
Direktur PT. MMP Syafruddin saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat What Shapnya, belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Diketahui keberadaan lokasi Usaha Tambang Galian C tanah urug seluas lebih kurang 9 hektare ini sudah beroperasi sejak bulan Mei 2022 lalu di Kepenghuluan atau Desa Pematang Botam yang dikelola oleh PT. MMP menjadi sorotan masyarakat.
Karena perusahaan ini diduga belum memiliki izin lengkap dari kementerian ESDM namun sudah melakukan operasional pengangkutan dan penjualan.
Selain itu sejak beroperasinya usaha tanah urug di wilayah tersebut, masyarakat sekitar merasa resah karena debu akibat truk pengangkut tanah yang Hilir mudik dari depan rumah mereka menggangu kesehatan pernapasan warga sekitar.
” Sejak beroperasi di wilayah kami, perusahaan itu hanya pernah membantu tanah timbun bagi beberapa rumah ibadah, selain itu tidak ada ,” ujar Jhon Predes Nababan selaku Penghulu Pematang Botam.
Terkait Izin tambang, sejak awal saya selaku aparat Desa, juga sudah pernah minta kepada perusahaan, menurut mereka izin mereka sudah ada , namun sampai hari ini kita belum pernah melihat izin tersebut ,” terang Jhon Predes Nababan.














