Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Diduga PT HBA Merambah Kawasan HL, Sulit Tersentuh Hukum?

Toni Octora Oleh Toni Octora
Senin, 27 Februari 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Diduga PT HBA Merambah Kawasan HL, Sulit Tersentuh Hukum?
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BELITUNG – Diduga Perusahan Sawit PT. HBA berlokasi di jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, terus beroperasi meskipun Perkebunan Sawit tersebut berada dan merambah Hutan Lindung (HL).

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Hebatnya lagi, Perusahaan Sawit yang jelas melanggar itu kini tidak tersentuh Hukum bahkan terang-terang beroperasi.

Padahal jelas, Hutan Lindung (HL) adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Mengingat Hutan memiliki fungsi Ekologis yang tidak tergantikan, dan Kebun Sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan Sawit sebagai jenis tanaman Hutan ataupun untuk kegiatan Rehabilitasi.

Kementerian Kehutanan hanya membolehkan penanaman pohon Kelapa Sawit di areal Hutan Produksi Konversi (HPK) dalam kerangka Investasi Kehutanan.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Penanggungjawab Perusahaan Irwandi Alias Ling membenarkan kalau PT. HBA berada dikawasan HL. Menurut dirinya hal tersebut terjadi lantaran HL yang merambah daerah perkebunannya. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kepemilikan SKT pada tahun 2006.

“Sedangkan kawasan tersebut tiba-tiba berubah menjadi HL pada tahun 2012.

“Dulunya tidak masuk HL. Coba kalian buka fatwa tahun 2006. Jika ingin lebih jelas ada di bagian tata ruang. Jadi kami bukan menjarah HL,” ucapnya kepada Awak Media saat di konfirmasi. Kamis (23/02/23)

Pantauan awak media melalui aplikasi Kehutanan, bukan hanya perkebunannya, Kantor PT. HBA kuat dugaan juga masuk dalam kawasan HL.

Disinggung masih aktif dan produksikah perusahaan tersebut. ling mengatakan, perusahaan terus beroperasi bahkan sekarang dalam proses pengurusan IUP.

Sayangnya saat awak media melakukan kunjungan tidak terlihat papan nama Perusahaan dilokasi Perkantoran PT. HBA.

Bahkan ia mengatakan, bahwa PT. HBA memiliki dua perusahaan, yang mana salah satunya masuk kearah Dusun Teluk Dalam, Desa Sungai Samak dan Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Menurut keterangan Satpam yang menjaga di perusahaan tersebut, papan nama tersebut sebelumnya sempat terpasang, namun rusak diterpa angin. Berbeda dengan Ling, ia mengatakan papan nama sempat dipasang, namun dirusak dan dibuang orang.

Disinggung berapa luas perkebunan yang dimiliki PT. HBA, dirinya tak dapat memberi jawaban dikarenakan perintah atasan. Bahkan dia menyebutkan perusahaan tak pernah menanam perkebunan sawit, namun membeli perkebunan yang sudah siap.

“Kami tidak menanam tapi beli Perkebunan yang sudah jadi, sedangkan berapa luas Perkebunan, saya tidak berani jawab karena perintah Bos jangan sembarangan bicara,” jelasnya.

Lanjut Iing, saat ini dirinya dan Perusahaan PT. HBA sedang berupaya melakukan pembebasan lahan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami sudah mengurus dan mengupayakan pembebasan lahan ini hingga tingkat Kementerian,” jelasnya.

Iing juga katakan, beberapa hari yang lalu pihak kehutanan sempat berdatang ke PT. HBA dan mengetahui hal tersebut.

“Baru kemarin rombongan dari Dinas Kehutanan UPT Provinsi Babel, Pak Bambang kelokasi,” ucapnya.

Sempat ditertibkan oleh Polda Babel, bahkan salah satu poin SP3 mengatakan, PT. HBA di Stop atau belum boleh Aktif Beroperasi.

Bahkan diduga PT. HBA kini melakukan penanaman pohon baru.

“Untuk penanaman baru itu diluar kawasan. Kalian boleh cek ke lokasi, Perkebunan Sawit yang baru tersebut bukan atas nama Perusahaan tapi pribadi,” tegasnya. (Tim)

 

Tags: HukumMerambah Kawasan HL
Previous Post

8 ASN Masuki Masa Pensiun, Jefridin: Tetap Mengabdi Untuk Masyarakat 

Next Post

Ketua YMKH: Jika Tidak Ada Niat Baik, JS Dkk Akan Kami Laporkan ke APH 

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Ketua YMKH: Jika Tidak Ada Niat Baik, JS Dkk Akan Kami Laporkan ke APH 

Ketua YMKH: Jika Tidak Ada Niat Baik, JS Dkk Akan Kami Laporkan ke APH 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.