Jakarta, Riauintegritas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, hari ini di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
“KPK memanggil beberapa saksi guna pemeriksaan saksi TPK Pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Adimulia Agrolestari Tahun 2021, untuk tersangka MS,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada redaksi riauintegritas.com via whatsapp, Rabu (7/12/2022).
Sebelumnya seperti diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir (MS) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR).
Saksi-saksi tersebut atas nama;
1. Adji Abimayu dari Swasta
2. Firdaus Fibry juga dari Wiraswasta
3. Muhammad Haris Kampay, wiraswasta
Beberapa tersangka diketahui dipanggil KPK karena diduga melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2024.
Selanjutnya, para tersangka menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau.
Sekitar Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Riau.
SDR kemudian menemui MS di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut diduga MS meminta uang sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU yang diminta FW.
Selanjutnya, SDR melaporkan permintaan MS itu kepada FW dan mengajukan permintaan uang sebanyak 120 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,2 miliar. Permohonan ini disetujui oleh FW.
Penyerahan uang ini dilakukan SDR di rumah dinas MS. Dalam prosesnya, MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.
Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti. Permohanan ini dikabulkan dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra (AP) selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.
Atas rekomendasi MS tersebut, FW kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra agar kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan. SDR lalu menemui AP.
Dalam pertemuan itu, AP menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR dan hal ini juga atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian uang dari SDR kepada AP sebesar Rp 500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, SDR kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada AP.***