Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dari Pulbaket ke Penyidikan: Ujian Integritas DPRD dalam Skandal SPPD

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Rabu, 18 Maret 2026
di Berita, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:3 mins read
A A
0
Dari Pulbaket ke Penyidikan: Ujian Integritas DPRD dalam Skandal SPPD

Tomy Permana Ketua Umum Tokoh Pemuda Pangkal Pinang

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pangkalpinang , Riauintegritas.com – Penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Kota Pangkalpinang bukan sekadar perkara administratif yang bisa diselesaikan dengan klarifikasi singkat.

Kasus ini menyentuh jantung persoalan klasik dalam tata kelola keuangan daerah: integritas, akuntabilitas, dan potensi korupsi yang terstruktur.

RelatedPosts

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting

Langkah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang telah memeriksa sejumlah anggota dewan dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) patut diapresiasi sebagai pintu masuk pembongkaran dugaan praktik perjalanan dinas fiktif.

Namun, publik tidak sedang menunggu formalitas prosedural. Yang ditunggu adalah keberanian menembus pola lama: praktik manipulasi anggaran yang diduga telah berulang dan sistemik.

*Modus Lama yang Tak Pernah Benar-Benar Hilang*

Kasus SPPD bukan fenomena baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Modusnya relatif seragam: perjalanan dinas yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, penggelembungan biaya hotel dan transportasi, hingga pembuatan laporan kegiatan yang bersifat fiktif.

Jika dugaan dalam kasus Pangkalpinang ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Terlebih jika terdapat unsur kesengajaan, rekayasa dokumen, serta keuntungan pribadi atau kelompok.

Di titik ini, penting untuk menegaskan bahwa perjalanan dinas bukanlah “hak absolut” yang bebas digunakan tanpa pertanggungjawaban.

Ia adalah amanah anggaran publik yang setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

*Menelisik Unsur Pidana: Dari Administrasi ke Tipikor*

Dalam perspektif hukum, dugaan perjalanan dinas fiktif dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999* sebagaimana telah diubah dengan *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001*.

Beberapa pasal yang relevan antara lain:

* *Pasal 2 ayat (1)*:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

* *Pasal 3*:

Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

* *Pasal 8*:

Mengatur tentang penggelapan dalam jabatan, termasuk memanipulasi atau menyalahgunakan anggaran yang dipercayakan.

Dalam konteks SPPD, jika terbukti ada laporan perjalanan yang tidak pernah dilakukan, tetapi anggarannya tetap dicairkan, maka unsur “merugikan keuangan negara” menjadi sangat jelas.

Apalagi jika diperkuat dengan bukti manipulasi dokumen seperti bill hotel, tiket perjalanan, atau laporan kegiatan.

*Pengembalian Kerugian Negara Bukan Penghapus Pidana*

Seringkali muncul narasi bahwa pengembalian kerugian negara dapat “menyelesaikan” perkara korupsi. Ini adalah pemahaman yang keliru dan berbahaya.

Dalam praktik hukum, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, tetapi tidak menghapus unsur pidana.

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam hukum pidana korupsi bahwa delik korupsi adalah delik formil—artinya, perbuatan melawan hukum sudah dianggap selesai ketika unsur-unsurnya terpenuhi, tanpa harus menunggu akibat akhir.

Dengan kata lain, jika dugaan rekayasa SPPD itu benar, maka pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kesalahan pidana.

Ia hanya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

*Ujian Integritas Lembaga Legislatif*

Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. DPRD bukan hanya memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga menjadi simbol moral dalam pengelolaan anggaran daerah.

Jika praktik penyimpangan justru terjadi di dalam tubuh lembaga ini, maka yang tergerus bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan publik.

Lebih jauh, pemanggilan seluruh anggota DPRD oleh Kejari Pangkalpinang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dipandang sebagai kasus individual, melainkan berpotensi bersifat kolektif.

Di sinilah letak bahayanya: ketika praktik menyimpang menjadi budaya, bukan lagi penyimpangan.

*Antara Klarifikasi dan Potensi Penyidikan*

Tahap pulbaket yang sedang berlangsung memang masih berada dalam koridor awal. Namun, publik tentu berharap proses ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.

Jika penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan, maka peningkatan status ke tahap penyidikan harus menjadi konsekuensi logis.

Di sinilah komitmen penegakan hukum diuji: apakah berani menindak hingga ke akar, atau berhenti di permukaan.

*Momentum Membersihkan Praktik Lama*

Kasus SPPD DPRD Pangkalpinang seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan praktik lama yang selama ini dianggap “lumrah”.

Tidak ada toleransi untuk manipulasi anggaran, sekecil apa pun bentuknya.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus rantai penyimpangan. Tanpa itu, kasus serupa hanya akan terus berulang dengan pola yang sama—menggerogoti keuangan daerah dan merusak sendi kepercayaan publik.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib enam anggota dewan yang telah diperiksa, tetapi juga kredibilitas seluruh sistem pemerintahan daerah. Dan dalam konteks itu, publik berhak menuntut lebih dari sekadar klarifikasi: mereka menuntut keadilan yang nyata. (*) ———————————————

Penulis : Tommy Permana, ST (Ketua Umum Pemuda Pangkalpinang Bersuara)

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.

Tags: dalam Skandal SPPDDari Pulbaketke Penyidikan:Ujian Integritas DPRD
Previous Post

Polres Bengkalis dan unsur Forkopimcam, Daring Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi

Next Post

Dua Anak Yatim Korban Jambret, Kehadiran Zulkardi Membawa Kebahagiaan

BERITA TERKAIT

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik
Berita

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Sabtu, 30 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait
Berita

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Senin, 25 Mei 2026
Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting
Berita

Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting

Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Dukung Kerja Sama IAIN dan UKM Malaysia Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita

Pemkab Bengkalis Dukung Kerja Sama IAIN dan UKM Malaysia Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 25 Mei 2026
Wabup Bagus Santoso Buka Seminar Internasional IAIN-UKM, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM
Berita

Wabup Bagus Santoso Buka Seminar Internasional IAIN-UKM, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM

Senin, 25 Mei 2026
Peringatan Harkitnas ke-118 di Bengkalis Berlangsung Khidmat, Wabup Ajak Perkuat Literasi Digital
Berita

Peringatan Harkitnas ke-118 di Bengkalis Berlangsung Khidmat, Wabup Ajak Perkuat Literasi Digital

Senin, 25 Mei 2026
Next Post
Saat Zulkardi bersama sejumlah pihak juga memberikan berbagai bantuan lain, seperti perlengkapan sekolah, perlengkapan mengaji, peci, hingga sembako untuk kebutuhan sehari-hari. Disalah satu Mall kota pekanbaru. (poto/ist)

Dua Anak Yatim Korban Jambret, Kehadiran Zulkardi Membawa Kebahagiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

    Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Bengkalis Soroti Pemangkasan Dana Daerah oleh Pusat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Kaget Kesepakatan Komisi V dengan PT MSL, jadi Lucu Saja! Dan Disnaker Riau Lamban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengamat Hukum UIR: Dualisme F-SPTI Bengkalis Ikuti Putusan Inkrah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkalis Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Tokoh Bengkalis Soroti OTT Gubernur Riau, Singgung Dugaan Kepentingan Politik

Sabtu, 30 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Pemkab Bengkalis Serius Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi, FGD Libatkan Seluruh OPD Terkait

Senin, 25 Mei 2026
Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting

Bengkalis Raih Penghargaan Nasional, Kasmarni Tegaskan Komitmen Tekan Kemiskinan dan Stunting

Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Bengkalis Dukung Kerja Sama IAIN dan UKM Malaysia Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pemkab Bengkalis Dukung Kerja Sama IAIN dan UKM Malaysia Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 25 Mei 2026
Wabup Bagus Santoso Buka Seminar Internasional IAIN-UKM, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM

Wabup Bagus Santoso Buka Seminar Internasional IAIN-UKM, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM

Senin, 25 Mei 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.