ROHIL- Diduga cabuli anak dibawah umur dan menyebarkan video aksi mesumnya tersebut ke beberapa orang, seorang Nelayan akhirnya berhasil di ringkus Polsek Kubu Polres Rohil. Selasa 2/8/2022 Pukul 17.00 WIB.
Nelayan berinisial BS (24) yang beralamat di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir ini diringkus pihak berwajib atas ulah tidak senonohnya terhadap anak perempuan yang masih berusia 18 tahun.
Tidak hanya sekali, bahkan menurut pelapor yang tidak lain adalah ibu kandung korban, perbuatannya tersebut menurut keterangan anaknya sudah berulang kali dan berawal sejak 2020. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kubu Akp Sardianto SE didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.
“Pelapor mengetahui kejadiannya ketika pelapor sedang berada dirumah kediamannya, lalu teman pelapor yang bernama saudari FA (saksi), menghubungi pelapor melalui Handphone dan menyuruh pelapor untuk datang ke warung milik warga yang tidak jauh dari rumah kediaman pelapor.
Sesampainya pelapor ke warung tersebut dan bertemu dengan saudari saksi, (FA) kemudian saudari saksi tadi memberitahukan kepada pelapor bahwa, anak pelapor sudah disetubuhi oleh pelaku yang bernama saudara BS, dan bahkan pelaku telah menyebarkan video persetubuhan antara pelaku dengan anak pelapor,” ungkap Akp Juliandi.
Mendengar hal itu kemudian pelapor pulang ke rumah dan bertanya kepada korban, namun korban hanya diam saja sambil menangis. Setelah beberapa hari kemudian korban mengakui bahwa, ianya telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak dari tahun 2020 dan bahkan vidio persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang,” terang Akp Juliandi.
Mendengar hal tersebut kemudian pelapor merasa tidak terima, selanjutnya pelapor kembali menjumpai saudari Saksi (FA) dan bertanya hal apa yang harus pelapor lakukan. Dan saudari saksi menyarankan pelapor untuk melapor kepada pihak kepolisian, kemudian pelapor mengajak korban dan ditemani oleh saudari saksi mendatangi kantor Polsek Kubu,” jelas AKP Juliandi.
Kemudian didapat informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Halang Bripka Saparudin, bahwa tersangka berada di Pulau Halang, kemudian Bhabinkamtibmas Pulau Halang menghubungi Kapolsek Kubu.
Dan Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk Melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Juliandi.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku ini mengakui perbuatannya, seterusnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,” imbuh Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
” Adapun barang bukti (Bb) yang ditemukan di Tkp yaitu, 1 helai baju motif batik, 1 helai baju lengan panjang warna ungu, 1 helai celana dalam warna merah muda dan 1 buah Handphone Merek Xiaomi, Untuk tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Rls/TO)