PEKANBARU- Advokat Senior, Armilis Ramani, S.H., menyebut berita viral, penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir bersama seorang wanita, di kamar salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Kamis (25/5) malam, memiliki banyak kejanggalan.
Parahnya, demikian Armilis informasi prematur yang disampaikan Dirkrimum Polda Riau, “ditelan” mentah-mentah sekelompok media, tanpa lebih dulu melakukan chek and rechek.
” Padahal, permitaan konfirmasi pada pihak terberita merupakan kewajiban jurnalis yang diamanahi kode etik jurnalistik,” katanya.
Dalam perbincangan khusus dengan Wartawan Senior, Wahyudi El Panggabean di Hotel Batiqa, Pekanbaru, Selasa (30/5) siang, Armilis menyampaikan analisanya atas pemberitaan media-media mainstream, tentang peristiwa itu.
Dalam analisa Armilis, Dirkrimum Polda Riau lah yang melambungkan informasi mentah untuk dikonsumsi pers secara terburu-buru.
” Dengan mengabaikan azas praduga tak bersalah, pemberitaan bombastis telah menginjak-injak privasi kedua korban pemberitaan itu,” tegas Armilis.
Terlebih lagi, proses penggerebekan itu kata Armilis diduga cacat prosedur dan terindikasi melanggar hukum.
” Sejak kapan polisi punya wewenang menggerebek orang dewasa di kamar hotel meski mereka bukan suami istri?” tanyanya.
Masalahnya, lanjutnya, hal seperti ini masuk kategori “delik aduan absolut”. Artinya, polisi tidak berhak melakukan penggerebekan tanpa laporan dari pihak yang dirugikan.
Tanpa ada pengaduan dari istri wabup atau suami dari perempuan yang disebut bersama wabup malam itu, jelasnya, polisi tidak dibenarkan bertindak.
” Lantas, peristiwa kesembronoan ini, atas pesanan dan kepentingan siapa?” Armilis bertanya, seraya mengkhawatirkan: polisi dan pers dijadikan sarana mencapai tujuan tertentu.
Menurut Armilis, sesungguhnya, publik tidak pernah mengetahui keabsahan informasi dari suatu peristiwa, sebelum disajikan pers setelah terlebih dulu mematangkan informasi tersebut lewat prosesi kinerja jurnalisme.
” Saya kira, kode etik itu semacam buku petunjuk prosesi kinerja jurnalistik yang mengamanahi kewajiban-kewajiban seorang wartawan. Termasuk kewajiban chek and rechek atau lebih lazim dengan permintaan konfirmasi,” katanya.
Dari informasi yang tersaji di media, atas perstiwa penggerebekan yang menghebohkan ini jelas Armilis, pihak Polda Riau, melalui Dirkrimum, Kombes Asep, memberi informasi tidak utuh tentang penggerebekan Wabub Rohil yang disebut bersamaan dengan seorang wanita.
” Ada sederet kejanggalan dari prosesi penggerebekan yang diduga memasuki ranah privat, sehingga bertendensi melanggar HAM,” tegas Armilis.
Tetapi, lanjutnya, pemberitaan pers kemudian terindikasi terjebak Trial by The Press, karena
informasi itu dikonsumsi pers dengan mengabaikan azas perimbangan.
Siapa yang bisa jamin, bahwa seperti itu konstruksi peristiwa yang sebenarnya? Padahal, pemberitaan, terlanjur viral dan menghancurkan privasi pihak terberita dan keluarganya,” tandas Armilis .
” Ironisnya, sampai saat ini, todak ada klarifikasi dari Polda Riau. Juga atas pemberitaan yang viral. Seolah masalah ini didimkan sebagai kelaziman,” sesal Armilis.p
Seperti telah viral diberotakan berbagai media, Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, ditangkap tangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di sebuah kamar Hotel Premiere Pekanbaru pada operasi penegakan hukum terkait prostitusi online.
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan kepada pers membenarkan bahwa penggerebekan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/5/2023) malam saat operasi yang bertujuan memerangi kenakalan remaja dan masalah sosial lainnya.
” Iya, benar, yang bersangkutan sedang bersama wanita di dalam kamar hotel,” ungkap Kombes Asep saat kepada pers Jumat (26/5/2023).
Penyidik katanya, menemukan Wakil Bupati Rohil ini di kamar hotel tersebut saat tim sedang melaksanakan patroli terkait prostitusi online.
Menurut Kombes Asep, penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi rutin mereka. “Iya, kebetulan saja ketemu yang bersangkutan. Kami sedang patroli itu prostitusi online,” lanjutnya. (Set)