Bengkalis, Riauintegritas.com – Diduga gudang kayu di Desa Wonosari tepatnya jalan HR Soebrantas tepatnya didepan kantor Desa Wonosari terdapat puluhan ton kayu tanpa dokumen. Tidak tahu dari dari mana kayu tersebut namun kuat dugaan kayu tersebut hasil dari penebangan kayu ilegal liar, Surat keterangan asal usul (SKAU).
Pantauan terdapat beberapa tempat penyimpanan gudang kayu terbesar di salah satu nya dibelakang rumah warga tidak jauh dari lokasi gudang kayu jln HR Soebrantas Desa Wonosari, Jumat (22/11/2024).
Terkait dengan perusakan lingkungan hidup/hutan dalam hal ini ilegal logging secara tegas disebutkan dalam pasal 1 butir 14 UU PLH No. 32/2009 yaitu bahwa ” perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan “Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 48 UU No. 32/2009 bahwa “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini adalah kejahatan “.
Bab yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Bab IV UU No. 32/2009 tentang ketentuan pidana, yang didalamnya dirumuskan tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Perusakan hutan adalah merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan, oleh karena itu maka perusakan hutan adalah merupakan suatu kejahatan. Salah satu bentuk perusakan hutan itu adalah penebangan liar (illegal logging)
Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pelestarian lingkungan dan hutan pelaku ilegal logging jika terbukti bersalah maka akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b yang hukuman pidananya maksimal mencapai 5 tahun penjara
Saat dikomfirmasi Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro S.I.K melalui
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Gian Wiatma Jonimandala, ia mengapresiasi atas informasi tersebut.
“Trimakasih banyak informasinya pak.
Sabar pak, Kami masih di duri, ada pengamanan kampanye” ujar kasatreskrim tersebut.
Ia juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut secepatnya.
“kami polres bengkalis akan segera turun tangan dan tindak tegas kegiatan Illegal tsb” tutupnya dengan tegas,**(Ferizal)