ROHIL- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan terhadap terdakwa TRP atas Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Bagansiapi-Api. Rabu 26/10/2022.
Dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Effendi .SH menyatakan terdakwa TRP telah terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Saudara NS (dalam berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.483.335.260, Rupiah.
Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Pbr sebagai berikut, 1. Menyatakan Terdakwa M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
3. Menyatakan Terdakwa M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan.
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Bahwa atas putusan yang dibacakan terdakwa TRP yang berada di Lapas Bagan Siapiapi dihadirkan melalui media teleconference/zoom melalui melalui Penasihat Hukumnya bersikap pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis tersebut dan Jupri Wandi Banjarnahor,SH selaku Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut . (Rls)