LANGSA- Diduga Nota Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) belum selesai, puluhan Geuchik (Kepala Desa) di wilayah Kota Langsa belum bisa mencairkan anggaran tahap III atau akhir tahun 2022.
Tidak diketahui secara pasti, mengapa nota APBK-P Kota Langsa tahun 2022 belum selesai, jika nota ini belum ada, PJ.Walilota Langsa belum bisa mengeluarkan peraturan walikota (Perwal) tentang pemanfaatan anggaran belanja Gampong (Desa) tahap III
Hal ini di sampaikan oleh salah seorang Geuchik (Kepala Desa) di wilayah Kecamatan Langsa Timur, meminta kepada media ini namanya tak ditulis Kemarin, Rabu, 9 Nopember 2022 di salah satu Cafe dalam wilayah kota Langsa, mengatakan, kami saat ini, di bulan Nopember ini, tidak bisa membuat pengajuan pencairan Dana Desa tahap III baik sumber APBK maupun APBN, karena Perwal Walikota Langsa belum kami terima,” sebutnya.
Lanjutnya, jika sampai tanggal 25 Desember 2022 juga tidak bisa kami cairkan dana desa tersebut, maka seluruh Geuchik, aparatur Gampong dan lain tidak akan menerima penghasilan, dan seluruh pinjaman desa kepada pihak lain tidak akan terbayarkan,” ungkapnya.
” Harapannya, kami meminta pihak Pj. Walikota Langsa, agar segera mengeluarkan peraturan walikota kota perubahan agar kami par Geuchik dapat mengajukan pencairan dana desa tahap III atau tahap akhir,” harapnya.
Keterangan dari pihak pemerintah Kota Langsa, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa belum di peroleh sampai berita ini dikirim ke redaksi. (MT-007)














