SIAK- Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor inisial PLP(25) tahun wilayah hukum Polsek Tualang di Kecamatan Tualang. Sabtu 10/09/2022.
Pelaku PLP (25) diamankan saat berada di KM 3 Perawang hendak meninggalkan Perawang menuju Kota Pekanbaru, saat diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali, pencurian pertama satu unit sepeda motor merk Beat warna biru putih yang telah dijual di Pekanbaru dan pencurian kedua satu unit sepeda motor Merk Honda Genio BM 5635 SAE warna hitam yang telah dijual melalu PJBO Di Pekanbaru (DPO) lanjut pelaku dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kejadian curanmor terjadi pada Kamis(01/09/2022) sekira pukul 17.30 Wib pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam no rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 warna hitam diparkirkan dekat pondok kebun sawit saat kondisi kunci kontak terpasang.
Selanjutnya saksi dan korban pergi untuk memupuk sawit dan saat korban kembali tidak menemukan kendaraannya yang diparkirkan, atas kejadian tersebut pelapor/korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tualang.
Setelah laporan korban Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang Akp Alvin Agung Wibawa .S.I.K., sesuai perintah Kapolsek Tualang Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Tualang Iptu Adi Susanto. SH langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan.
” Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti dari pelaku 1 (satu) lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK An.ANDI KURNIAWAN dan 1 (satu) lembar STNK BM 3670 YZ An.CHRISTINA MARANATA BUTAR BUTAR, ” ujar Kapolsek Tualang
” Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tutup Kapolsek Tualang. (GIO)