BAGAN SINEMBAH – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku Pembobol dan Pencurian Alat Musik Cafe, Kamis (14/1/21).
Pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021, Sekira Pukul 18:00 WIB, di Kontrakan Café / Bar No 06 Milik Pelapor Sendiri tepatnya di Lokasi Walet Perbatasan Jl. Lintas Riau Sumut Kep. Bagan Manunggal Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, telah terjadi dugaan Pencurian dengan pemberatan terhadap barang2 milik Barang Milik Pelapor berupa 1 (Satu) Unit Power Merk Wisdom, 1 (Satu) Unit Mixer Merk Soundcraft hilang dan dalam Cafe / Bar 6 milik Pelapor sendiri dengan cara Merusak Papan dapur bagian atas, kemudian masuk kedalam Café Pelapor dan mengambil barang-barang milik Pelapor tersebut dan kemudian membawa keluar barang-barang tersebut lewat Pintu belakang dengan merusak paku yang dipakukan di pintu belakang tersebut, Pelapor mengetahui kejadian dugaan Pencurian tersebut setelah diberitahukan saksi kepada Pelapor bahwa barang barang tersebut sudah tidak ada lagi, mengetahui hal tersebut, kemudian Pelapor pun mengecek kebenaran laporan dar
i adanya tersebut dan setibanya di Cafe / Bar milik Pelapor tersebut, Pelapor melihat memang benar barang-barang tersebut sudah memang tidak ada lagi, Pelapor pun melihat Papan bagian belakang sudah terbuka dan rusak dan Pelapor pun melihat ada tangga yang di pakal untuk bisa merusak papan bagian belakang café tersebut, atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan trauma serta dirugikan sebesar Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek bagan Sinembah di Bagan Batu guna Pengusutan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan,Pada hari kamis tg 14 januari 2021 sekira pukul 15:00 WIB ti
m
opsnal polsek bagan sinembah telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sesuai laporan pelapor dengan melakukan pengamanan terhadap seorang laki2 an. CANDRA SAMOSIR (te
rlapor) di Wilayah Perbatasan Riau Sumut Kep. Bagan Manunggal Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil tepatnya di samping rumah keluarga terlapor sebab sebelumnya tim opsnal mendapat informasi dari suami pelapor an.
KARITING, bahwa terlapor menawarkan kepada sdr KARITING bantuan utk menemukan barang barang yg hilang tsb dan mengatakan bahwa kepada sdr KARITING bahwa pelaku nya adalah sdr JEFRI yg tidak lain teman dri terlapor dan juga memberitahukan bahwa barang tsb telah digadaikan keseseorang yg dapat di ambil dengan uang tebusan sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian terlapor meminta uang tsb kepda sdr KARITING oleh karena itu terlapor kemudian diamankan dan meminta utk menunjukan barang tersebut yang awal nya terlapor tidak bersedia menunjukan nya namun setelah di bujuk baru kemudian terlapor memberitahukan posisi penyimpanan barang tsb yg terletak di semak belukar kebun kelapa sawit wilayah Blok A selanjutnya terlapor pun mengakui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah dirinya dengan sdr JEFRI yg saat ini belum diketehui keberadan nya.