Bantayan – Sat Reskrim Polres Rohil berhasil mengamankan Penjual Judi Togel Kim Hongkong (HK) bernama Amsir alias Am
49 tahun alamat Bantayan hilir RT 02 RW 01 Kepenghuluan Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil. Pada Jum’at 29 januari 2021 sekira jam 21.00 WIB.
Amsir alias Am diamankan petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan togel Jenis Kim Hongkong (HK) di Jalan lintas Bagan siapi-api kepenghuluan Bantayan Hilir Kecamatan Batu Hampar kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah warung bunda.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Pasal 303 KUHPidana di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian Togel Kim Hongkong, Kejadiannya Pada Jumat 29 Januari 2021 sekira jam 19.05 WIB Unit Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa didaerah Bantayan Kecamatan Batu Hampar adanya pelaku Tindak Pidana Perjudian Togel.
Atas informasi tersebut Kanit Opsnal menyampaikan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Febriandy, SH, SIK dan kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Unit Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, dan kemudian sekira pukul 21.00 WIB Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku permainan Judi togel sesuai dengan informasi yang di berikan oleh masyarakat tersebut, dimana pelaku tersebut sedang duduk disebuah warung kopi bunda sambil memegang 1 unit handphone Nokia warna biru.
Pelaku didapati sedang membuka pesan masuk dan pesan masuk tersebut berisikan tulisan angka angka yang dipesan oleh Saudara Mursib, Saudara Ijus, dan kemudian Selanjutnya pelaku tersebut dilakukan interogasi dan pelaku membenarkan bahwa telah menjual togel Jenis Kim Hongkong (HK). Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang tunai Rp 450.000.- dari saku celana yang dipakainya, kemudian Unit Opsnal Polres Rohil membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
“Sementara barang bukti adalah berupa 1 unit handphone Nokia warna biru yang pada pesan masuk berisikan pemasangan nomor atau angka angka dan Uang tunai senilai 450.000 ,-” imbuh AKP Juliandi SH.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil