
Pekanbaru, RI – Kelompok Mahasiswa yang menamakan dirinya Mahasiswa Anti Korupsi Kota Pekanbaru Melaporkan Camat Rumbai Barat Jasrul S.pd MM Ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/3/22).
Laporan tersebut beranjak dari dugaan Camat Rumbai Barat Jasrul melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan MTQ Tingkat Kelurahan di wilayah kecamatan Rumbai Barat.
Mahasiswa Anti Korupsi Kota Pekanbaru menduga terdapat sejumlah kegiatan telah di mark up oleh Camat Rumbai Barat untuk memperkaya diri sendiri.
Didalam suratnya, Ketua Umum Mahasiswa Anti Korupsi Kota Pekanbaru Farhan Simanjuntak menduga Atas wewenang Jasrul S.Pd MM sebagai Camat Rumbai Barat memanfaatkan Jabatannya agar seluruh Kegiatan MTQ Tingkat Kelurahan dikelola oleh Kecamatan Rumbai Barat Sendiri, sedangkan untuk kegiatan MTQ tingkat Kecamatan telah diambil Langsung oleh Jasrul S.Pd MM kekantor BPKAD kota Pekanbaru dengan Total Anggaran Mencapai Ratusan Juta Rupiah.
“Berangkat atas dugaan diatas kami mencoba menelusuri perkembangan Informasi pengerjaan atas pelaksanaan anggaran di lingkungan pemerintahan Kecamatan Rumbai Barat dimana terdapat beberapa anggaran yang dikelola oleh Kecamatan Rumbai sendiri, padahal seharusnya anggaran tersebut diserahkan kepada pemerintahan tingkat kelurahan yang ada dilingkungan kecamatan Rumbai Barat. Dimana kami menemukan beberapa bukti untuk menguatkan dugaan grativikasi yang dilakukan oleh oknum kecamatan rumbai barat,” ujar Ketua Umum Mahasiswa Anti Korupsi Kota Pekanbaru Farhan Simanjuntak didalam Surat Laporannya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Untuk itu Farhan meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru sebagai Pihak yang berwenang dalam melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan disertai beberapa bukti yang ditemukan pihaknya.
Ada beberapa tuntutan dari Mahasiswa Anti Korupsi Kota Pekanbaru yang tertuang didalam surat dengan nomor 123/DGN-TIPIKOR/MPDP-01/III/2021 Yang ditandatangi oleh Ketua Umum Mahasiswa Anti Korupsi Kota Pekanbaru Farhan Simanjuntak pada tanggal 17 Maret 2022.
Diantaranya menuntut Kejari Kota Pekanbaru untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dilakukan oleh Jasrul S.pd MM untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan Jabatannya sebagai Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
Mendesak Kejari Kota Pekanbaru untuk segera Periksa Jasrul S.Pd MM selaku Camat
Rumbai atas adanya dugaan Gratifikasi untuk beberapa kegiatan yang ada di Kecamatan
Rumbai dengan menggunakan anggaran Negara sebesar 13 M Tahun anggaran 2021 dan
2022.
Meminta Kejari Kota Pekanbaru untuk melakukan Penyelidikan atas dugaan TIPIKOR Dan
Monopoli dalam Kegiatan MTQ yang dilakukan se tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang
ada dilingkungan pemerintahan kecamatan Rumbai Barat.
Meminta Kepada Kejari Kota Pekanbaru untuk memanggil Muhammad Jamil Selaku Sekda
Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan atas dasar apa beliau menunjuk Jasrul S.Pd.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan Rumbai Barat maupun dari Jasrul S.Pd.















