Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukrim

FORMASI RIAU Minta Pemerintah Daerah Perbaiki Tata Kelola Anggaran Perjalanan Dinas, Makan dan Minum

Redaksi Oleh Redaksi
Senin, 17 Januari 2022
di Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
FORMASI RIAU Minta Pemerintah Daerah Perbaiki Tata Kelola Anggaran Perjalanan Dinas, Makan dan Minum
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, RI – Anggaran perjalanan dinas, makan dan minum merupakan salahsatu agenda yang cukup penting bagi pejabat daerah. salahsatunya untuk memastikan program berjalan dengan baik dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Namun demikian, biaya perjalan dinas, makan dan minum juga kerap terjadi penyimpangan. Kasus terakhir yang sudah di vonis bersalah yaitu mantan bupati kuansing mursini.

hakim pengadilan negeri pekanbaru menyatakan, Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. (Liputan6, 11/1/22), saat ini perkara masih banding karena jaksa penuntut umum dari kejati riau tidak terima karena putusan jauh dari tuntutan yaitu 8 tahun penjara.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

kasus mantan bupati mursini ini kasus yang sudah sangat nyata, dan sudah vonis hakim 4 tahun, walau ada banding dari JPU. Belum lagi ada kasus dugaan “surat perjalanan dinas fiktif anggota dewan rohil” yang diduga melibatkan puluhan anggota dewan rohil yang saat ini pengusutan dugaan korupsinya ditangani oleh Reskrimsus polda riau yang telah naik ke tingkat penyidikan. Diduga “surat perjalanan dinas fiktif anggota dewan rohil” ini diduga merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar lebih.

Kami dari FORMASI RIAU setuju untuk menindak oknum-oknum pejabat yang melakukan penyimpangan uang negara dari perjalanan dinas, makan dan minum. Tetapi, mesti ada juga perbaikan tata kelola dari anggaran perjalanan dinas atau makan dan minum pejabat. Masa kita ingin menghukum saja, ini kurang baik tentunya.

Perbaikan tata kelola perjalanan dinas, makan dan minum itu bisa dilakukan dengan berbasis kinerja. Penganggaran mesti memastikan besaran dan dampak dari perjalanan dinas, makan dan minum tersebut.

Jangan sampai perjalanan dinas, makan dan minum hanya untuk kegiatan-kegiatan yang tidak menyentuh masyarakat secara langsung atau tidak substantif seperti hanya diskusi atau mengantar surat saja. Inikan tidak baik, harus ada solusi. Solusi dari FORMASI RIAU adalah agar anggaran perjalanan dinas, makan dan minum itu berbasis kinerja.

Untuk itu, FORMASI RIAU meminta kepada Pemprov Riau untuk melakukan evaluasi substantif anggaran perjalanan dinas, makan dan minum pejabat daerah, jangan lagi hanya memeriksa secara formalitas, tetapi memeriksa perjalanan dinas, makan dan minum berbasis kinerja.

Selain itu, FORMASI RIAU juga meminta kepada Kejati Riau untuk ikut serta mendorong agar ada perbaikan tata kelola anggaran perjalanan dinas, makan dan minum berupa memberikan saran-saran dan masukan kepada pemprov riau. Karena penegakan hukum korupsi yang baik itu adalah, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi mencegah orang lain tidak berbuat hal yang telah dilakukan orang lain sebelumnya.

Untuk itu, FORMASI RIAU mengajak Pemprov Riau dan Kejati Riau untuk memikirkan pencegahan korupsi anggaran perjalanan dinas, makan dan minum di daerah. Misalnya membuat semacam diskusi dengan pihak pemprov riau, kejati riau, akademisi dan LSM terkait pencegahan korupsi anggaran perjalanan dinas, makan dan minum.

Demikian rilis kami,
Terimakasih,
Pekanbaru, 17 Januari 2022

Direktur FORMASI RIAU
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH

Tags: FORMASI RIAUMakanMinta Pemerintah Daerah PerbaikiMinumTata Kelola Anggaran Perjalanan Dinas
Previous Post

Ketua Tanfidziyah PWNU Riau T Rusli Ahmad Sambut Baik Silaturahmi Formatur/Ketum Terpilih HMI Cabang Pekanbaru

Next Post

Dinilai Inkonstitusional, Aliansi Penyelamat MUI Pekanbaru Minta Musda ke VII MUI Pekanbaru di Bubarkan

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?
Berita

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026
Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak
Berita

Belum Tuntas Kasus SPPD Fiktif, Dugaan Korupsi Dana Sosper DPRD Pekanbaru Rp4,6 Miliar Meledak

Senin, 6 Juli 2026
Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama
Berita

Tuntutan Korupsi PT SPRH Dibacakan, INPEST Desak Hakim Ungkap Aktor Utama

Minggu, 5 Juli 2026
Next Post
Dinilai Inkonstitusional, Aliansi Penyelamat MUI Pekanbaru Minta Musda ke VII MUI Pekanbaru di Bubarkan

Dinilai Inkonstitusional, Aliansi Penyelamat MUI Pekanbaru Minta Musda ke VII MUI Pekanbaru di Bubarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.