LANGSA- Lokasi pembuangan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur di Gampong (Desa) Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten setempat, telah merugikan pemilik lahan kebun sawit akibat limbah sampah plastik mencemari lahan sawit.
Sampah yang di tuangkan di atas lahan bekas pembuktian longsor ke lahan kebun sawit milik Kaos Tarigan seluas 2 (dua) hektar mengakibatkan tanaman sawit mati dan tidak berbuah lagi.
Hasil investasi media ini, Selasa, 28 Februari 2023, lahan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berada di lahan perbukitan yang telah diratakan sebagai lokasi sampah ternyata sampah- sampah tersebut longsor ke bawah perbukitan dan tertimbun lahan sawit milik Kaos Tarigan yang tebal sampah setinggi kurang lebih 2 (dua) meter.
Pemilik lahan sawit Kaos Tarigan di dampingi oleh Fadli dan juga mantan Geuchik (Kepala Desa) Gampong (Desa) Aramiyah Muhammad Amin (Geuchik Min) kepada awak media ini menyebutkan, lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada di atas bukit sementara lawah sawit milik Kaos Tarigan berada di bawah.
Jadi sampah yang ada di ata longsor ke bawah dimana kebun sawitnya itu berada, sehingga sampah ini tertimbun lahan sawit akibatnya sawit saya sudah tidak bisa lagi di gunakan bahkan ada yang mati, sebutnya.
Lanjutnya lagi, klaim kerugian sudah pernah di ajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur 2 (dua) namun tidak ada respon sama sekali, hal ini dibenarkan oleh Fadli saat mendampingi Kaos Tarigan.
Fadli menambahkan, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur mengrespon keluhan warga yang telah dirugikan oleh pihak mereka, setidaknya memberikan kompensasi kerugian saudara Kaos Tarigan, karena sudah beberapa tahun sawit milik Kaos Tarigan tidak bisa dilakukan permanen karena sawitnya tidak berbuah lagi dan mati akibat limbah sampah itu, sebutnya.
Mantan Geuchik (Kepala Desa) Gampong (Desa) Aramiyah, Muhammad Amin (Geuchik Min) juga menyebutkan, sekarang sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak lagi di buang ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena sudah di komplain warga,” terang Aramiyah.
” Terutama jalan masuk ke lokasi juga tidak di perbaiki, jalan itu baru diperbaiki setalah di mohonkan berkali – kali baru ada perbaikan, namun sampah tidak lagi di buang ke lokasi itu,” sebutnya.
Harapan Kaos Tarigan, Fadli juga geuchik Min, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang kebun sawitnya rusak akibat limpah sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur belum terkonfirmasi masalah yang dihadapi oleh warga Gampong (Desa) Aramiyah sampai berita ini di kirim ke redaksi.(MT-007)















