Bengkalis, Riauintegritas.com – Polres Bengkalis melalui Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu tersangka bandar narkoba jenis sabu berinisial A (29) di rumahnya, Jalan Gaya Baru Ujung Kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan tersangka bandar sabu ini, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat. Akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Kamis (10/10/2024).
Kronologis penangkapan tersangka yang berstatus sebagai pengangguran, dibekuk polisi pada 5 Oktober 2024 lalu. Pihaknya menemukan narkotika jenis sabu pada tersangka RE alias Rian, di mana tersangka mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Andri.
Diwaktu yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, Jalan Gaya Baru Ujung, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Sebut Iptu Hasan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 24 bungkus plastik pack, berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5,16 gram, 1 buah tabung kecil warna hitam, 1 unit handphone android, dan uang tunai Rp100 ribu.
”Hasil integrasi, Tersangka Andri mengakui sabu berasal dari DEP yang masuk ke lidik Satnarkoba polres Bengkalis,” ujarnya.
Status Andri adalah bandar narkoba jenis sabu dan hasil tes urine (+) Sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.