ROHIL- Aktivitas Usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug yang dikelola oleh beberapa pengusaha mitra kerja dari Perusahaan PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) selaku pengelola pembangunan proyek Migas di wilayah Kerja Blok Rokan, terus menuai kritikan dari warga dan aktivis lingkungan hidup .
Disinyalir usaha tambang Galian C Tanah Urug untuk material proyek Migas di wilayah Kerja (WK) Blok Rokan, yang di kelola sejumlah para pengusaha ini, di duga belum memiliki izin lengkap, namun sudah melakukan kegiatan ekploitasi.
Jika hal ini terus dibiarkan tidak diawasi oleh pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa berdampak negatif terhadap keselamatan dan kerusakan lingkungan hidup bagi warga sekitar,
Sejumlah warga dan beberapa aktivis lingkungan merasa resah dengan kondisi lingkungan yang terus rusak karena ulah beberapa pengusaha tambang galian C yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lengkap atau illegal.
Salah satu aktivitas usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug CV. Utara Bumi yang sedang beroperasi melakukan pengerukan tanah di Kepenghuluan/Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.
Saat ini menjadi pertanyaan banyak warga, karena informasi yang didapat warga, bahwa izin lokasi Usaha Tambang CV. Utara Bumi berada di Kepenghuluan/ Desa Sintong Bakti, namun operasional kegiatan ekploitasi tambamg pengerukan tanah tersebut berada di wilayah Kepenghuluan/Desa Teluk Mega,
” Terkait hal tersebut, Hendra Rifai Aziz mengatakan, Kami menduga bahwa legalitas izin Tambang Galian C yang di kantongi oleh CV Utara Bumi, sangat janggal dan diragukan kebenarannya,” imbunya kepada awak media.
“Karena berdasarkan data dalam dokumen izin perusahaan CV.Utara Bumi memiliki tiga titik lokasi yang luas keseluruhannya lebih kurang 15,19 hektare, terletak di tiga Kepenghuluan /Desa yaitu Kepenghuluan Sintong Bakti , Sintong Pusako dan Teluk Mega,” terangnya.
Namun peta lokasi hanya ada satu namun tidak disebutkan berapa luas areal lokasi di setiap wilayah Kepenghuluan,” Ujar Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu kepada awak media .Jumat (11/8/2023)
warga juga merasa aneh dan mempertanyakan pihak PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) selaku Pengelola Pembangunan Proyek Migas di wilayah kerja Blok Rokan , menurutnya harusnya pihak PT. PHR menunjuk perusahaan selaku sub kontraktor selaku Vendor (Penyuplai) tanah urug yang memenuhi syarat dan legalitas lengkap.
Menanggapi hal ini, Dirinya meminta kepada pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DInas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) turun ke lokasi untuk memeriksa izin dan lokasi tambang yang saat ini di kelola oleh CV. Utara Bumi,” tegasnya.
Hendra Rifai Aziz mengatakan , Jika terbukti izin aktivitas Tambang Galian C milik CV. Utara Bumi belum lengkap dan tidak sesuai lokasi izin , kami meminta agar Izin IUP CV.Utara Bumi segera dicabut, dan kami minta juga aparat penegak hukum menindak tegas pihak perusahaan,” ujarnya
Sementara itu, Ketua BPKep Sintong Bakti Jhon Bastian berharap jika izin usaha tambang galian itu berada di wilayah Sintong Bakti, CV. Utara Bumi harusnya melakukan aktivitas di Sintong Bakti, kami berharap pihak perusahaan juga baiknya merekrut tenaga pekerja lokal,” harapnya .
Sebelumnya terkait hal ini , Datuk Penghulu Teluk Mega Afrizal SH saat membicarakan hal ini ke Camat Tanah Putih melalui Sekcam Wiria menegaskan kepada awak media saat itu , Bahwa belum ada mengetahui dengan jelas.
Terkait Izin aktivitas tambang tanah urug tersebut, namun kegiatan itu kita sudah tau, namun pihak perusahaan belum pernah ada memberitahukan kepada pihak Desa maupun pihak Kecamatan , ” Jelasnya saat itu .
Analis Pelayanan Usaha Minerba (staf di Bidang minerba) ESDM provinsi Riau Raja Herilizan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin Tambang CV. Utara Rokan berada di Desa Sintong Bakti, jika perusahaan itu mengeruk tanah dari lokasi lain itu melanggar aturan itu pencurian, dan segera dilapor ke Aparat penegak Hukum,” jawabnya melalu jaringan Aplikasi WhatsApp nya Kamis,(10/08/2023) .
Maraknya aktivitas Galian C atau Tanah Urug di wilayah Kecamatan Tanah Putih Darwan warga Sintong mempertanyakan pihak PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) selaku Pengelola Pembangunan Proyek Migas di wilayah kerja Blok Rokan.
Menurutnya, harusnya pihak PT. PHR konsisten dalam menjaga kerusakan lingkungan hidup, para pihak perusahaan selaku sub kontraktor selaku Vendor (Penyuplai) tanah urug harus memiliki izin yang lengkap sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya. (Rls)