KUANTAN SINGINGI- Sudah 1 bulan lebih HMI MPO Kuansing melakukan upaya untuk memperoleh transparansi Anggaran Dana Pacu Jalur Tahun 2022, namun sampai saat ini masih belum mendapatkan titik terang.
Panitia Pelaksana Pacu Jalur Nasional 2022 yang diketuai langsung oleh Sekda Kuansing Dedy Sambudi masih berat hati untuk memberikan informasi terkait Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan Pacu Jalur Nasional 2022.
Dimulai pada 6 September 2022 HMI melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah yang diterima oleh Kadis Pariwisata Kuansing. Pada saat audiensi tersebut Kadis Pariwisata juga tak mampu memaparkan secara jelas perolehan serta penggunaan dana untuk kegiatan Pacu Jalur, bahkan Kadis Pariwisata menyampaikan tidak bisa membuka dana yang diperoleh dari pihak ketiga.
Selanjutnya HMI melakukan aksi yang dilanjutkan hearing dengan DPRD Kuansing pada tanggal 26 September 2022. Dalam aksi serta hearing tersebut HMI menyampaikan 4 poin tuntutan terkait Transparansi Anggaran Pacu Jalur dan pembentukan Perda Pacu Jalur.
Pada Tanggal 02 Oktober 2022 secara personal Kadis Pariwisata Azhar memberikan 2 lembar perolehan dana Anggaran Pacu Jalur dari sponsor (pihak ketiga) kepada HMI. Yang mana dalam data tersebut terdapat 39 Donatur yang terdiri dari beberapa perusahaan dan perorangan dengan total sumbangan 1.321.450.000 Rupiah.
Namun data tersebut juga perlu dipertanyakan keabsahannya karena tidak ada tanda tangan dan cap dari panitia.
Pada tanggal 04 Oktober 2022 HMI dan Panitia Pelaksana Pacu Jalur dipanggil oleh DPRD Kuansing untuk membahas transparansi Anggaran Dana Pacu Jalur Nasional Tahun 2022. Namun sayangnya dalam hearing tersebut tidak ada satupun utusan dari Panitia Pelaksana yang hadir.
Artinya tidak ada niat baik dari Panitia Pelaksana Pacu Jalur untuk memberikan informasi mengenai perolehan dan penggunaan Dana Pacu Jalur tersebut.
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh HMI Kuansing seperti telah dipaparkan diatas. Maka HMI Kuansing menyimpulkan sulitnya memperoleh keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kuantan Singingi. Padahal keterbukaan informasi publik telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kami khawatir jika kedepannya masyarakat biasa yang ingin memperoleh informasi ke pemerintah daerah tidak akan diakomodir. Karena HMI secara lembaga saja kesulitan memperoleh informasi, apalagi masyarakat biasa. (Tim)