PEKANBARU- Kantor Hukum Sugianto & Partners dan tim kuasa hukum lainya beralamat Jalan Swadaya Komplek Perumahan Widya Graha 3 Blok QL No 11, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tim kuasa hukum terpidana pemohon/peninjauan kembali melalui saudara Sugianto SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat What Shap kembali (PK) untuk dan atas nama Terpidana Supriyanto Alias Belalang Bin Marimin Alm.
Terpidana ditangkap pada hari Senin, Tanggal 22 Juli 2019 Pukul 02.00 Wib, didesa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas tim kuasa hukum terpidana ini.
” Terdakwa disidang di PN Rengat dan didampingi tim kuasa hukum lainya, dengan perkara No. 279/Pid.Sus/2019/PN.Rgt tanggal 25 Februari 2020. Terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dan divonis 8 tahun penjara, pidana denda 1 M, subsidair 3 bulan penjara.
Pada tingkat banding dan didampingi tim kuasa hukum lainya, di pengadilan tinggi Pekanbaru dengan perkara no. 144/Pid.Sus/2020/PT. PBR tanggal 29 April 2020, diperbaiki dan naik hukumannya menjadi 12 tahun penjara,” cetus tim kuasa hukum.
Pada tingkat Kasasi dan didampingi tim kuasa hukum lainya, permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perkara no. 3754 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020,” imbuhnya.
” Pada tingkat upaya hukum luar biasa (PK) yang didampingi kantor Hukum Sugianto & Partners, dengan perkara no. 650 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Juli 2022. Alhamdulillah MA mengabulkan permohonan PK dan mengadili kembali,” kata tim.
Menyatakan terpidana bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda 1 M, subsidair 3 bulan penjara,” bebernya.
” Terpidana sekarang menjalani hukuman di Lapas Tembilahan,” ungkapnya.
Bahwa barang bukti dipersidangan shabu-shabu berat bersih 43, 25 gram, 4,5 butir extacy warna orange berat bersih 0,95 gram, 2 butir extacy warna hijau berat bersih 0,81 gram,” tutup tim kuasa hukum. (Tim)