ROHIL- Kejaksaan Negri Kabupaten Rokan Hilir telah dilaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti (hasil korupsi) sebesar Rp. 411.353.400,00,-(Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah). Kamis 27/10/2022.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana Kepenghuluan dan dana Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun 2019 yang dilakukan terpidana HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M. IDRIS, Dkk
Sebelumnya terpidana HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M. IDRIS, Dkk berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr Jo. 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 30 September 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan terhadap uang Rp. 411.353.400,00,-(Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara melalui Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 02/L.4.20/Fu.1/10/2022 Jo. Print- 01/L.4.20/Fu.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 411.353.400,00,-(Empat Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) tersebut kepada Mustari yang merupakan Pjs.
Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas bertempat di Bank BRI KC.Bagan Siapiapi.
Setelah diserahkan kepada Mustari selaku Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas kemudian menyetorkan uang tersebut langsung ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut.
Atas penyetoran tersebut Mustari selaku Pjs. Penghulu pada Kepenghuluan Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas pada saat dikonfimasi menyampaikan, rencananya dana itu akan digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan di kepenghuluan.
Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy,SH.MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH menyampaikan, bahwa semangat pemberantasan korupsi bukanlah sebatas pemidanaan semata, melainkan tujuannya yang utama adalah penyelematan uang Negara,” Herdianto SH MH.
” Dan dengan penyetoran uang kerugian Negara ini ke kas Kepenghuluan diharapkan tidak lagi diselewengkan atau disalahgunakan kembali,” harap Kasi Pidsus Kejari Rohil ini. (Rls)