Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Segerakan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU Untuk Memanen Manfaat

Toni Octora Oleh Toni Octora
Senin, 6 Maret 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Segerakan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU Untuk Memanen Manfaat
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja), sebaiknya segera ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Senin 06/03/2023.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Lebih cepat lebih baik. Mengapa? Sebab perpu ini, menurut hemat saya, mampu mendobrak kemapanan sosial dari watak karyawan atau pencari kerja atau status buruh yang selama ini terkonstruksi secara sosial menjadi “penantang badai” untuk menjadi pengusaha kuat dan sukses.

Jika kita telisik isi Perpu Cipta Kerja, selanjutnya dalam tulisan ini disebut sebagai UU Ciptaker Baru, banyak terkandung manfaat bagi negeri ini yang bisa kita panen bersama dari penerapan isi UU tersebut.

Salah satu yang menonjol, para pelaku ekonomi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat diuntungkan. Kemudahan persyaratan dan perizinan, misalnya, melahirkan harapan munculnyaa pelaku-pelaku usaha/bisnis baru dalam lingkup UMKM.

Sebab ke depan, usaha mikro yang dibangun berbasis rumah tangga, misalnya, dipastikan mudah berkembang atau meningkat menjadi bisnis/usaha kecil. Kemudian usaha kecil bertumbuh menjadi bidang usaha menengah yang pada gilirannya melahirkan usaha menuju besar.

Ujungnya, ada optimisme baru menjadi pemilik usaha/bisnis besar atau perusahaan induk (holding company) yang dimulai dari usaha mikro sebagai dampak positif dari penerapan isi UU Ciptaker Baru.

Dengan rentang tingkatkan pertumbuhan bidang usaha tersebut, dipastikan dapat melandaikan piramida struktur kesejahteraan ekonomi di tengah masyarakat.

Sebab, sampai saat ini kesenjangan kesejahteraan ekonomi penduduk Indonesia masih dalam bentuk priramida yang sangat tajam. Hanya segelitir warga negara Indonesia yang berada pada struktur sosial sangat-sangat sejahtera (konglomerat). Ungkapan umum mengatakan tentang kekayaannya, “uangnya sudah tak berseri, bung”.

Akan lain halnya jika isi UU Ciptaker Baru diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari Presiden, para legislator, para Judikator, para birokrat di semua tingkatkan, hingga seluruh rakyat Indonesia, baik yang tinggal di pegunungan, di desa terpenci, di pinggir pantai, maupun di kota-kota yang tinggal di kantong-kantong kemiskinan, maka piramida struktur sosial ekonomi dipastikan melandaikan di tengah masyarakat.

Artinya, kelompok masyarakat ekonomi menengah bertambah secara signifikan karena kelas sosial ekonomi bawah akan “bermigrasi” ke kelas ekonomi yang lebih sejahtera.

Optimisme baru terbangun, jumlah kelompok masayarakat ekonomi memengah lebih banyak daripada kelompok masyarakat ekonomi bawah maupun atas.

Pada struktur sosial ekomoni semacam ini dapat dipastikan pengangguran berada pada titik terendah, kemudian bergeser ke titik nol (tidak ada pengangguran), sehingga tidak ada lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di luar negeri. Ujung akhirnya, UU Ciptaker Baru “berakibat” positif yaitu, kurangnya tenaga kerja di Indonesia, sehingga yang terjadi sebaliknya.

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengadu nasib di Indonesia. Rakyat Indonesia menjadi tuan di negerinya snediri, seperti di beberapa negara di Arab. Kelak saat itu, Indonesia bertengger menjadi salah satu negara maju di dunia di bidang kesejahteraan ekonomi.

Indonesia menjadi negara maju sangat mungkin terjadi. Selain lebih banyak masyarakat di posisi ekonomi menengah, sumber daya alam Indonesia masih melimpah ruah di perut daratan dan di seluruh wilayah maritim bumi Indnesia.

Oleh karena itu, tidak berlebihan isi UU Ciptaker Baru ini menjadi salah satu jawaban konstitusi kita yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kekadailan sosial (termasuk ekonomi) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh:
Dr. Emrus Sihombing Jubir Tim Serap Aspirasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Salam,
Dr. Emrus Sihombing

Tags: Perpu Cipta KerjaSosial
Previous Post

Perlu Kajian, One Way di BSD Timbulkan Macet ‘Mengular Sampai Ke Taman Tekno

Next Post

Karena Hacker, Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Karena Hacker, Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada

Karena Hacker, Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.