Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Razia Bocor? Ekskavator Tambang Ilegal Hilang Sehari Sebelum Penindakan

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Rabu, 4 Maret 2026
di Berita, Ekonomi, Hukrim, Lingkungan
Reading Time:3 mins read
A A
0
Razia Bocor? Ekskavator Tambang Ilegal Hilang Sehari Sebelum Penindakan

Photo bekas galian tambang ilegal (photo/ist)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belinyu, Bangka, Riauintegritas.com – Ada jeda waktu yang kini menjadi pusat pertanyaan publik di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Laporan warga tentang aktivitas tambang ilegal di kawasan mangrove masuk sejak 28 Februari 2026. Razia aparat dilakukan Selasa (03/03/2026). Namun sehari sebelum penindakan, ekskavator yang disebut merobek hutan bakau selama sepekan justru telah menghilang.

 

RelatedPosts

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Yang tertinggal hanya jejak rantai besi di tanah gambut, jalur papan kayu darurat menuju titik galian, kubangan lumpur yang memutus aliran pasang surut, serta satu unit mesin ponton manual tanpa operator. Tidak ada garis polisi. Tidak ada pengamanan lokasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

 

Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda, saat dikonfirmasi Rabu (04/03/2026) menyatakan, “Masih dalam penyelidikan ya, Pak.”

 

Secara prosedural, pernyataan itu normatif. Namun dalam konteks hilangnya alat berat tepat sebelum razia, muncul pertanyaan yang lebih serius: apakah ada kebocoran informasi mengenai waktu dan pola penindakan?

 

### Hilangnya Barang Bukti Vital

 

Dalam hukum acara pidana, ekskavator bukan sekadar alat produksi. Ia adalah barang bukti primer yang menghubungkan locus delicti (tempat kejadian) dengan dugaan pelaku. Dari alat berat itu, penyidik dapat menelusuri nomor rangka, kepemilikan, jalur sewa, hingga aliran pembiayaan.

 

Tanpa pengamanan ekskavator, konstruksi pembuktian berpotensi melemah.

 

Seorang akademisi hukum pidana lingkungan yang dihubungi menyebut, hilangnya alat sebelum penyitaan resmi berpotensi menghilangkan jejak forensik penting. “Jejak oli, residu tanah, bahkan posisi terakhir alat bisa menjadi petunjuk. Ketika alat dipindahkan sebelum diamankan, itu mempersempit ruang pembuktian,” ujarnya.

 

Lebih jauh, jika perpindahan dilakukan setelah adanya informasi rencana razia, maka isu kebocoran informasi menjadi relevan secara hukum.

 

### Dugaan Kebocoran dan Potensi Obstruction of Justice

 

Dalam konteks pidana, tindakan menghilangkan atau memindahkan barang bukti dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi proses penegakan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti untuk menghambat penyidikan.

 

Jika benar ekskavator dipindahkan setelah pelaku mengetahui akan ada razia, maka peristiwa tersebut dapat masuk dalam spektrum obstruction of justice—menghalangi proses hukum.

 

Pertanyaannya: bagaimana informasi razia dapat diketahui lebih dulu?

 

Beberapa warga menyatakan alat berat sudah tidak terlihat sejak sehari sebelum aparat turun. Mengingat ukuran dan berat ekskavator, pemindahan tidak mungkin dilakukan secara diam-diam tanpa persiapan logistik—termasuk kendaraan pengangkut dan jalur keluar.

 

“Mesin sebesar itu tidak bisa terbang sendiri. Kalau hilang sebelum razia, pasti ada yang tahu jadwalnya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Dugaan kebocoran ini tentu memerlukan pembuktian. Namun dalam penegakan hukum modern, integritas operasi menjadi kunci. Kegagalan mengamankan unsur kejutan dalam razia sering kali berujung pada kosongnya TKP.

 

### Hukum Tegas, Implementasi Dipertanyakan

 

Secara normatif, perangkat hukum terkait perusakan mangrove dan tambang ilegal sangat jelas.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pidana hingga 10 tahun penjara bagi perusak lingkungan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 melarang penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan sanksi pidana bagi pertambangan tanpa izin.

 

Mangrove sendiri memiliki status strategis sebagai ekosistem lindung. Ia bukan hanya vegetasi pesisir, tetapi benteng alami abrasi dan ruang asuh biota laut. Secara ilmiah, mangrove menyimpan cadangan karbon biru dalam jumlah besar dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim.

 

Namun di Mengkubung, hukum tampak hadir setelah fase kerusakan selesai dan alat utama telah menjauh.

 

Razia memang menghasilkan satu mesin ponton yang diamankan. Tetapi tanpa ekskavator, pertanyaan tentang aktor utama dan struktur pendanaan menjadi lebih sulit dijawab.

 

### Dimensi Sosial yang Terabaikan

 

Bagi nelayan setempat, polemik ini bukan semata soal pasal. Ia menyangkut keberlanjutan hidup.

 

Bekas kubangan kini mengganggu sirkulasi air. Akar bakau tercabut. Kepiting dan ikan kecil semakin jarang. Dalam beberapa musim, degradasi mangrove dapat berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan.

 

“Kalau hukum datang setelah alatnya kabur, siapa yang bisa percaya?” ujar seorang ibu nelayan.

 

Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Ketika barang bukti utama hilang sebelum diamankan, ruang spekulasi terbuka. Dan dalam ruang itu, yang paling rentan adalah legitimasi aparat.

 

### Ujian Integritas Penegakan Hukum

 

Peristiwa Mengkubung kini berada di persimpangan: apakah ia sekadar operasi rutin yang kurang efektif, atau ada persoalan lebih serius terkait kebocoran informasi?

 

Jika penyelidikan ingin menjawab tuntas, maka bukan hanya pelaku tambang ilegal yang perlu ditelusuri. Mekanisme internal penanganan laporan dan perencanaan razia juga patut dievaluasi.

 

Karena dalam hukum, bukan hanya pelanggaran utama yang bisa dipidana. Menghalangi, membantu melarikan barang bukti, atau membocorkan informasi operasi penindakan, juga dapat menjadi tindak pidana tersendiri.

 

Hutan mangrove Mengkubung telah rusak. Jejak rantai besi masih membekas di tanah gambut. Namun ekskavator sebagai simpul pembuktian telah hilang dari lokasi.

 

Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menambang, tetapi siapa yang mengetahui—dan siapa yang membiarkan.

 

Jika hukum ingin mengejar pelaku, ia harus lebih cepat dari kebocoran. Jika tidak, setiap razia berisiko berubah menjadi sekadar dokumentasi kerusakan yang telah selesai dikerjakan. (Juli Ramadhani/KBO Babel)

Tags: EkskavatorHilang SehariRazia BocorSebelum PenindakanTambang Ilegal
Previous Post

F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Ajakan Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG

Next Post

Kejaksaan Negeri Rohil Amankan YK terkait kasus pengniayaan

BERITA TERKAIT

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes
Berita

DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

Jumat, 11 September 2026
Next Post
Kejaksaan Negeri Rohil Amankan YK terkait kasus pengniayaan

Kejaksaan Negeri Rohil Amankan YK terkait kasus pengniayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.