Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Rancangan KUHP Tidak Berlaku Untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Toni Octora Oleh Toni Octora
Jumat, 9 Desember 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Rancangan KUHP Tidak Berlaku Untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA- Walaupun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP, khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Demikian ditegaskan oleh pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik , Wina Armada di Jakarta, Jumat, 9/12, menanggapi disahkannya Kitab KUHP) oleh DPR Selasa,6/12, lalu.

RelatedPosts

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas Wina.

Selain itu, tambah lulusan Fakultas Hukum UI, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai
UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.

Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.

”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

*Peran Pers Memang Mengeritik*
Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu mengungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapapun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengkritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambah advokat berstandar kompetensi tersumpah ini.

*Profesi Wartawan Dilindungi Hukum*
Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum.

“Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” tandas Wina.

Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu merupakan kejahatan terhadap pers.

”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.
Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengkritik penguasa, sedangkan lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan sampai tingkat kelurahan.

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa.

Hal ini karena dalam praktek kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri. “Ini alarm buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

*Fatal*
Selain itu Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal _hazaai artikelen_ atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

“Fatal!” tandas Wina.

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidang perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya.

Disinilah Wina sampai pada kesimpulan, “Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filoaofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi. (Tim)

Tags: Rancangan KUHP Tidak Berlaku Untuk Kegiatan Kemerdekaan PersUU
Previous Post

Jalan Aspal Hotmix Belum Rampung, Diduga Kualitasnya Diragukan

Next Post

Kapolsek Tualang Apresiasi, Bripka Jumi P. Serahkan Bansos ke Yatim Piatu

BERITA TERKAIT

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan
Berita

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Rabu, 4 November 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Selasa, 3 November 2026
Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar
Berita

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Senin, 2 November 2026
IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama
Berita

IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

Minggu, 1 November 2026
Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan
Berita

Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Minggu, 1 November 2026
Peserta Rakernas III PJS Mulai Padati Batam, 250 Insan Pers dari 26 Provinsi Bersiap Berkumpul
Berita

Peserta Rakernas III PJS Mulai Padati Batam, 250 Insan Pers dari 26 Provinsi Bersiap Berkumpul

Sabtu, 31 Oktober 2026
Next Post
Kapolsek Tualang Apresiasi, Bripka Jumi P. Serahkan Bansos ke Yatim Piatu

Kapolsek Tualang Apresiasi, Bripka Jumi P. Serahkan Bansos ke Yatim Piatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

    Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sri Wahyuni Meninggal, Dugaan Intimidasi Dua Polisi Diminta Diusut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Misteri Plat BN 1964 AH: Sekda Bangka dan Kontroversi Kendaraan Dinas Dalam Sorotan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Pohon Buah Ditanam di MTs Darul Falah, Ini Pesan Kapolsek Langgam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Rabu, 4 November 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Selasa, 3 November 2026
Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Senin, 2 November 2026
IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

Minggu, 1 November 2026
Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Minggu, 1 November 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.