Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Proses Mediasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Penggugat Laporkan Hakim PN Sungailiat

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Kamis, 12 Maret 2026
di Berita, Berita Bengkalis, Daerah, Hukrim, Pemerintahan
Reading Time:3 mins read
A A
0
Proses Mediasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Penggugat Laporkan Hakim PN Sungailiat

Pengaduan berkaitan dengan penanganan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sgl yang saat ini tengah bergulir di PN Sungailiat.(photo/ist)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUNGAILIAT ,Riauintegritas — Proses mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menuai sorotan. Seorang hakim yang bertindak sebagai mediator dalam perkara wanprestasi dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Davis Amalbean Counselors at Law pada Rabu (11/3/2026). Pengaduan berkaitan dengan penanganan perkara perdata Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sgl yang saat ini tengah bergulir di PN Sungailiat.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat terhadap Sermi Candra sebagai tergugat utama serta Subiantini sebagai turut tergugat. Keduanya diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada penggugat sebagaimana kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut para tergugat untuk melunasi kewajiban sebesar Rp1.020.575.000. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti kerugian tambahan sebesar Rp50 juta setiap bulan sebagai kompensasi atas hilangnya potensi keuntungan akibat kewajiban yang tidak dipenuhi oleh para tergugat.

Namun ketika perkara memasuki tahap mediasi, kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses yang dipimpin oleh hakim mediator Arie Septie Zahara, S.H., M.H.

 

*Diduga Menunjukkan Sikap Tidak Netral*

Menurut kuasa hukum penggugat, mediasi pertama dilaksanakan pada 12 Februari 2026 dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam pertemuan tersebut, hakim mediator disebut sempat berbincang santai dengan kuasa hukum tergugat sebelum proses mediasi dimulai. Bahkan, mediator diduga menyampaikan bahwa dirinya telah lama mengenal para kuasa hukum tergugat dan beberapa kali berhasil menyelesaikan perkara melalui proses mediasi bersama mereka.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan sehingga mencederai prinsip netralitas mediator.

Kuasa hukum penggugat menyebut pihaknya memiliki rekaman percakapan yang diduga memuat pernyataan tersebut sebagai bahan bukti.

 

*Mediasi Dinyatakan Berakhir Lebih Cepat*

Persoalan kemudian berlanjut ketika agenda mediasi kedua yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 tidak dapat dihadiri oleh penggugat karena alasan kesehatan.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat kemudian meminta agar jadwal mediasi dijadwalkan ulang pada 10 Maret 2026.

Namun melalui pesan WhatsApp Messenger resmi PN Sungailiat, hakim mediator justru menginformasikan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026.

Karena pada tanggal tersebut penggugat sedang menjalankan tugas pekerjaan di luar kota yang tidak dapat ditinggalkan, pihak penggugat kembali mengajukan permohonan agar agenda mediasi tetap dilaksanakan pada 10 Maret 2026.

Akan tetapi pada 6 Maret 2026, penggugat menerima pemberitahuan melalui WhatsApp Messenger Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa proses mediasi telah dinyatakan selesai dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan di persidangan.

Kuasa hukum penggugat menilai keputusan tersebut janggal. Pasalnya, jangka waktu mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dinilai belum terpenuhi.

 

*Penggugat Dianggap Tidak Beritikad Baik*

Pada 10 Maret 2026, kuasa hukum penggugat mendatangi PN Sungailiat untuk meminta klarifikasi terkait keputusan tersebut.

Mereka kemudian bertemu dengan Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H., yang menjabat sebagai juru bicara sekaligus hakim di PN Sungailiat.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan isi Berita Acara Mediasi yang menyebutkan bahwa penggugat dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena dua kali tidak menghadiri proses mediasi.

Berdasarkan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016, apabila penggugat dianggap tidak beritikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau *Niet Ontvankelijke Verklaard* (NO).

Namun pihak penggugat menilai penilaian tersebut tidak tepat.

Mereka menyatakan ketidakhadiran penggugat memiliki alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2016, yakni karena kondisi kesehatan serta kewajiban pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Menurut kuasa hukum penggugat, kedua alasan tersebut telah disertai bukti berupa surat keterangan sakit serta surat tugas pekerjaan.

 

*Dilaporkan ke Bawas MA*

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pada 11 Maret 2026 kuasa hukum penggugat resmi mengajukan pengaduan terhadap hakim mediator Arie Septie Zahara, S.H., M.H. kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Laporan tersebut disampaikan melalui sistem pengaduan SIWAS Mahkamah Agung dengan dasar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana tertuang dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan bahwa pada 12 Maret 2026 mereka berencana mendatangi langsung kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta untuk menyerahkan laporan resmi beserta tembusan kepada sejumlah pihak terkait.

Melalui laporan tersebut, penggugat berharap proses pengawasan dapat berjalan secara objektif guna menjaga integritas lembaga peradilan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Budi/KBO Babel)

Tags: Hakim PN SungailiatKuasa HukumPenggugat LaporkanProses Mediasi Dipersoalkan
Previous Post

Malam 22 Ramadhan 1447 H/2026 M menjadi momen penuh berkah di Desa Senggoro

Next Post

Pertanyaan tajam dilontarkan anggota DPRD: tentang berbagai polemik pengadaan tanah proyek Tol Pekanbaru–Rengat

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Pertanyaan tajam dilontarkan anggota DPRD: tentang berbagai polemik pengadaan tanah proyek Tol Pekanbaru–Rengat

Pertanyaan tajam dilontarkan anggota DPRD: tentang berbagai polemik pengadaan tanah proyek Tol Pekanbaru–Rengat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.