TANAH PUTIH – Polsek Tanah Putih bersama Koramil 02 kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi ditujukan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. di depan Mapolsek Tanah Putih, Jl. Lintas Riau- Sumut.Jumat (15/1/2021) pagi
Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Putih Kompol Y.E. Bambang Dewanto, SH dilaksanakan sejak pukul 09.00Wib dan berakhir pada pukul 10.30Wib.
Selain dilaksanakan secara stasioner terhadap pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, operasi tersebut juga dilaksanakan secara mobile terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, memberi batas antrian maupun tempat duduk dan protokol kesehatan lainnya.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Tanah Putih KOMPOL Y.E Bambang Dewanto SH diteruskan Kasubag humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Bahwa operasi yustisi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat guna menekan angka penularan covid-19 yang sampai saat ini belum kunjung usai, saat ini Kabupaten Rohil dalam zona orange terhadap terpaparnya masyarakat oleh virus corona.”ujar Juliandi.
Bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Rohil No. 52 Th 2020, diantaranya yakni berupa sanksi sosial. Sanksi tersebut selain pelanggar melakukan pembersihan disekitar lokasi operasi yustisi.”terangnya
Ia berharap, dengan dilaksanakannya operasi yustisi secara rutin, semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona, demikian juga terhadap pelaku usaha, agar selalu menyiapkan sarana atau fasilitas yang mendukung protokol kesehatan, sehingga status yang disandang Kab. Rohil terhadap jumlah masyarakat yang terpapar covid 19 bisa segera berubah.”pungkasnya.