RIMBA MELINTANG – Polsek Rimba Melintang Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,33 gram.
Jumat, Tanggal 19 Februari 2021, sekira pukul 08:00 WIB, Anggota Polsek Rimba Melintang mendapatkan informasi dari warga Kep.Lenggadai Hulu yang mengatakan diseputaran Dusun Suak Tembakul sering terjadi perbuatan penyalahgunaan Narkotika. Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang IPTU M. SODIKIN, SH, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan Penyelidikan diseputaran Dusun Suak Tembakul, yang mana sekira jam 11:00 WIB, Unit Reskrim sampai di rumah sdr. JURIADI SYAHPUTRA Als SIJO Bin (ALM) NASIB yang berada di Dusun Suak Tembakul Jalan Banjar Sari RT.030 RW.012 Kep. Lengggadai Hulu Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir, dan bertemu dengan satu orang laki – laki yang bernama sdr. JURIADI SYAHPUTRA Als SIJO Bin (ALM) NASIB dan istrinya yang bernama SRI RAMADAYANTI. Selanjutnya dengan memperlihatkan Surat Tugas, dan akan melakukan penggeledahan didalam rumah namun tidak didapati barang bukti, dan ketika melakukan penggeledahan di luar rumah tepatnya Dibawah pohon sawit disamping rumah sdr. JURIADI Als SIJO Bin (ALM) NASIB didapati 1 bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik kecil warna bening diduga bekas Narkotika jenis Sabu dan 1 buah mancis. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil interogasi awal terlapor, terlapor tidak mengakui kepemilikan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di areal rumah miliknya namun terlapor mengakui sebagai pemakai narkotika jenis sabu