BAGAN SINEMBAH – Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0,19 gram.
Sabtu, 27 Februari 2021 Pada Pukul 14:00 WIB Pelapor (SOBARUDDIN 36thn) melaksanakan sambang di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 06 Gg. Imam Bagan Batu. Pada sat di perjalanan Gg Imam Pelapor curiga Melihat seorang laki laki yang sedang duduk duduk di pingir jalan Gg Imam, selanjutnya pelapor menghubungi Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL INDRA LUKMAN PRABOWO, SH, SIK selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Setelah sampai di TKP Gg. mawar, pelapor bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku bernama WAN NASRI Als Nas selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/ pakaian terhadap sdr. WAN NASRI Als Nas ditemukan 1(satu) unit HandPhone Merek Samsung Warna Hitam dari tangan sdr. WAN NASRI Als Nas kemudian ditemukan 1(satu) Bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kanan celana panjang berwana coklat yang dipakai oleh sdr. WAN NASRI Als Nas, kemudian ditemukan 2 (dua) buah mancis berwarna kuning dan warna hijau di dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang warna coklat yang dipakai oleh sdr. WAN NASRI Als Nas selanjutnya pelapor mengintrogasi saudara sdr. WAN NASRI Als Nas menanyakan dari mana barang bukti narkotika tersebut, kemudian sdr. WAN NASRI Als Nas mengatakan barang bukti narkotika tersebut didapat dari sdr. MARADONA SIMBOLON Als DONA yang bertempat tinggal dijalan Poros Simpang Harapan Jaya Dsn. Harapan Jaya Kep. Makmur Jaya Kec. Bagan Sinembah Raya.
Selanjutnya pelapor bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengembangan, setelah sampai di TKP pelapor bersama dengan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Penangkapan terhadap sdr. MARADONA SIMBOLON Als DONA di teras samping rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan / Pakaian terhadap sdr. MARADONA SIMBOLON Als DONA tidak ditemukan barang bukti Narkotika melainkan menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android merek Realme Warna Hijau dari tangan sdr. MARADONA SIMBOLON Als DONA selanjutnya team opsnal menanyakan kepada Sdr MARADONA SIMBOLON Als DONA darimana mendapatkan diduga Narkotika jenis sabu yg dijual kepada Sdr SDR WAN NASRI Als NAS dan Sdr MARADONA SIMBOLON Als DONA mengatakan didapat dari Sdr RAMBE yang bertempat tinggal di Dusun Harapan Jaya Kep. Makmur Jaya Kec. Basira Kab.Rohil. Kemudian tim opsnal membawa Sdr MARADONA SIMBOLON Als DONA menuju TKP utk melakukan pengembangan terhadap Sdr RAMBE setelah team opsnal bersama RT setempat dirumah Sdr RAMBE melainkan Sdr RAMBE sudah tidak berada dirumahnya. Selanjutnya Tersangka WAN NASRI Als Nas dan tersangka MARADONA SIMBOLON Als DONA bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari kedua tersangka di amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 GRAM, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah mancis warna kuning dan warna hijau, dan1 (satu) unit Handphone android merk REALME warna hijau.