ROHIL- Lokasi perjudian di Kota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provisi Riau tampak nyata beroperasi masif.
Tokoh muda Rokan Hilir, Rangga mengharapkan situasi tersebut untuk dijadikan atensi dari Aparat Penegak Hukum, khususnya pihak kepolisian.
“Perjudian dalam segala bentuk, metode, dan penggunaan teknologinya. Berdasarkan ketentuan UU itu merupakan pidana,” ungkap Rangga yang ahli dibidang Hukum Pidana ini. Jum’at (26/5/2023)
Oleh karena itu, Rangga mendesak sesegera mungkin kepada Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal dan Kapolres Rohil serta jajaran menindak dan menutup semua tempat-tempat yang berbau judi yang tetap beroperasi masif di Kota Bagansiapiapi.
Rangga juga berharap pihak terkait pun dapat memahami bahwa selain ada delik pidana terkait perjudian, larangan agama juga sangat menjadi perhatian masyarakat.
“Kita tahu wilayah Rokan Hilir adalah wilayah di mana orang melayu sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama,” jelas dia.
Dengan sikap tegas dari Polri, tentu hal tersebut dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat setempat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Rokan Hilir.
“Ini harus menjadi poin penting buat Kapolda Riau serta Kapolres Rokan Hilir untuk peka,” sebutnya.
Rokan Hilir dengan kultur masyarakatnya sangat Islami. Seharusnya bisa menghargai kultur setempat,” sambungnya.
Ia berharap Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dapat mendeteksi pihak-pihak yang tidak dapat kooperatif dalam menjaga kondusivitas sosial. Baik oknum sampai dengan pengusaha itu sendiri.
“Saya berharap di Rokan Hilir yang di juluk Negeri Seribu Kubah ini bisa terjaga suasana kondusif,” tutup Pakar Hukum Pidana Dr. Rangga Gautama, S.H., M.H.
Sumber: batammetro.com.