Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penyidik Kejati Sumbar Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi

Toni Octora Oleh Toni Octora
Senin, 14 Agustus 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Penyidik Kejati Sumbar Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU-Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Asnawi, SH.,MH melalui Aspidsus Hadiman, SH.,MH Pada hari Seni tanggal 14 Agustus 2023 hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A yang mengadili perkara Nomor: 3 /PID.PRA/2023/PN.PDG yang diajukan oleh FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt (Pemohon).

Pemohon yang merupakan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Bibit/Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

RelatedPosts

Pasca demo dipanipahan polres Rohil bersama Brimob gelar jumat sebagai cooling sytem 

Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti

LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan

Pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Termohon) sebelumnya telah menetapkan Pemohon sebagai salah satu dari 6 (enam) orang tersangka pada tanggal 14 Juli 2023.

Adapun dalil Pemohon dalam perkara ini ialah a. Penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada Terlapor (Para Pemohon) ataupun institusi dimana dugaan perkara Tipikor ini terjadi (Cq. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat);

b. Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tanggal 3 Juli 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Pekerjaan “Penyediaan Bibit/Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021 adalah batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a quo; c.

Pemeriksaan para Pemohon sebagai Tersangka untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023 tanpa surat panggilan sebagai Tersangka; d. Penetapan tersangka terhadap para Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa ada proses gelar perkara dan tindak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah.

Pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku Termohon dalam praperadilan ini telah membantah dalil Pemohon yang juga telah menghadirkan 2 (dua) orang ahli dan 2 (dua) orang saksi dalam pembuktian praperadilan ini.

Pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak Terlapor dalam perkara a quo sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para Pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat.

Termohon membantah dalil Pemohon dengan membuktian bahwa perkara a quo bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah.

Sehingga klaim sepihak dari Pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun, sehingga dalil Pemohon adalah sangat keliru dan permohonan Pemohon patut untuk ditolak. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan hukum.

Termohon telah membantah sekaligus menjawab ketidakfahaman Pemohon mengenai kewenangan Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Terkait dengan ketidakfahaman Pemohon sehingga mempertanyakan legitimasi dan kredibilitas auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, maka Termohon telah menghadirkan Sertifikat Auditor Ahli Muda oleh BPKP kepada para auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Sehubungan dengan dalil Pemohon yang diperiksa sebagai Tersangka tanpa surat panggilan, Termohon telah membantah dalil tersebut, bahwa surat panggilan ialah surat yang berisikan perintah kepada pihak yang dipanggil agar hadir pada waktu dan tempat pemeriksaan yang telah ditentukan.

Keterangan ini tentu sudah cukup membantah dalil Pemohon karena Pemohon masih berada di kawasan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesaat setelah ia ditetapkan sebagai Tersangka dan akan diperiksa sebagai Tersangka.

Di samping itu, pengadilan tidak berwenang menguji dan meminta pertanggungjawaban Termohon terkait pelaksanaan gelar perkara / ekspose yang merupakan prosedur administrasi di internal Kejaksaan.

Meskipun demikian, Termohon juga telah membuktikan di persidangan mengenai pelaksanaan ekspose internal perkara a quo.

Atas permohonan Pemohon tersebut, hakim berpendapat bahwa dalam penyidikan perkara a quo terdapat 5 surat perintah penyidikan.

Timbul pertanyaan surat perintah penyidikan mana yang dimaksud dan tunduk pada ketentuan Putusan MK Nomor 130.PUU-XIII/2015.

Sehingga hakim berpendapat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang telah mencantumkan nama Pemohon sebagai Tersangka sehingga Termohon wajib menyampaikan SPDP kepada Pemohon.

Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon, sehingga dalil Pemohon ditolak. Audit BPK yang dijadikan dalil Pemohon bukan merupakan audit untuk tujuan tertentu sehingga hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur Kerugian Negara dalam perkara a quo.

Di samping itu, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Propinsi Sumatera Barat juga bukan dalam rangka penyidikan atau dilaksanakan atas permintaan penyidik.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, maka Termohon dapat menghitung sendiri kerugian negara dalam penyidikan perkara a quo.

Sehubungan dengan panggilan tersangka, panggilan merupakan hak Termohon. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada saat Pemohon masih berada di tempat pemeriksaan.

Di samping itu, Pemohon bersedia diperiksa dengan didampingi penasihat hukum pada saat pmeriksaan Pemohon sebagai Tersangka yang ditandai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersnagka ynag telah ditandatangani oleh Pemohon beserta penasihat hukumnya.

Terkati dengan gelar perkara, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik serta hal tersebut tidak diatur oleh perundang-undangan.

Oleh sebab hakim mengakui Penghitungan Kerugian Negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumbar, sehingga hakim meyakini telah cukup alat bukti permulaan untuk Termohon menetapkan Pemhon sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut maka hakim memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Tim)

Tags: HukumPraperadilan
Previous Post

Hari Pramuka ke-62, Bupati Rohil Sampaikan Sambutan Ketua Kwartir Nasional

Next Post

Pj Bupati Firsada Semangati Calon Anggota Paskibraka Saat Latihan

BERITA TERKAIT

Pasca demo dipanipahan polres Rohil bersama Brimob gelar jumat sebagai cooling sytem 
Berita

Pasca demo dipanipahan polres Rohil bersama Brimob gelar jumat sebagai cooling sytem 

Jumat, 17 April 2026
Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti
Berita

Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti

Jumat, 17 April 2026
LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan
Berita

LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan

Selasa, 14 April 2026
Skandal Sunyi 13 Ton Timah: Saat Aparat dan Gudang Tak Sejalan
Berita

Skandal Sunyi 13 Ton Timah: Saat Aparat dan Gudang Tak Sejalan

Selasa, 14 April 2026
Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau
Berita

Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

Senin, 13 April 2026
Lustrum IV UBB Berlangsung Khidmat, Tiga Akademisi Raih Gelar Profesor
Berita

Lustrum IV UBB Berlangsung Khidmat, Tiga Akademisi Raih Gelar Profesor

Senin, 13 April 2026
Next Post
Pj Bupati Firsada Semangati Calon Anggota Paskibraka Saat Latihan

Pj Bupati Firsada Semangati Calon Anggota Paskibraka Saat Latihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    Waaah…Penyaluran Plasma oleh KUD Bagansiapiapi dari Hasil Kebun PT JJP Dipertanyakan, Ini 4 Poin Penting! 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • LSM Gerak Riau Menyoal Sidang SPPD Fiktif & Makan Minum DPRD Pekanbaru Hingga Rekam Jejak Sekwan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Bengkalis ciduk pria 41 Tahun dalam rangka operasi Antik LK 2026 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kehilangan tokoh pers nasional Zulmansyah sebagai figur Startegis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

PWI Kehilangan tokoh pers nasional Zulmansyah sebagai figur Startegis

PWI Kehilangan tokoh pers nasional Zulmansyah sebagai figur Startegis

Sabtu, 18 April 2026
Satnarkoba Polres Bengkalis ciduk pria 41 Tahun dalam rangka operasi Antik LK 2026 

Satnarkoba Polres Bengkalis ciduk pria 41 Tahun dalam rangka operasi Antik LK 2026 

Sabtu, 18 April 2026
Pasca demo dipanipahan polres Rohil bersama Brimob gelar jumat sebagai cooling sytem 

Pasca demo dipanipahan polres Rohil bersama Brimob gelar jumat sebagai cooling sytem 

Jumat, 17 April 2026
Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti

Gudang Timah Ilegal Disorot, Desakan Penggeledahan Menguat ke Satgas Trisakti

Jumat, 17 April 2026
Sengketa Informasi Berakhir di MA, KI Babel: Jangan Distorsi Fakta Hukum

Sengketa Informasi Berakhir di MA, KI Babel: Jangan Distorsi Fakta Hukum

Kamis, 16 April 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.