Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pengesahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perta BPHTB

Aditia Oleh Aditia
Senin, 24 Oktober 2022
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Pengesahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perta BPHTB
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, riauintegritas.com – DPRD Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (24/10/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi dua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru lainnya Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM.

RelatedPosts

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Sementara dari Pemko Pekanbaru mewakili Pj Walikota Pekanbaru, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil beserta beberapa Kepala OPD, Camat dan Forkopimda.

Dua perda yang disahkan ini telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Pekanbaru yang hadir dan juga ditandatangani oleh Sekda Kota Pekanbaru Muhammad Jamil serta Tiga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM.

Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. Dengan perda ini, diharapkan Kota Pekanbaru kedepannya bisa menambah dan mewujudkan nilai-nilai menjadi kota layak anak.

“Yang menjadi dasar adanya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini adalah agar bagaimana Pekanbaru ini menjadi kota layak anak. Jadi didalam Perda ini tertuanga sangat jelas dasar hukum dan regulasi yang mengatur bahwa perempuan dan anak itu perlu dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil usai paripurna.

Sedangkan, Perda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini disahkan bertujuan untuk memberikan stimulus dan keringanan kepada masyarakat. Seperti masyarakat bisa lebih mudah dalam pendataan atas tanah, pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) meningkat hingga mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Selain itu, Perda BPHTB yang dirancang Bapenda ini tujuan akhirnya adalah agar bagaimana tanah-tanah yang ada di Kota Pekanbaru yang selama ini suratnya baru SKGR atau SKT dan hibah bisa dinaikkan jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebab, selama ini masyarakat keberatan membayar BPHTB karena tinggi.

“Ini program Pemko Pekanbaru. Dengan sudah disahkannya, masyarakat tak perlu memikirkan BPHTB nya lagi. Karena digratiskan Pemko Pekanbaru. Masyarakat hanya tinggal bayar PBB saja. Ini berlaku bagi tanah pribadi. Untuk tanah perumahan, tetap normal, bayar BPHTB,” jelas Jamil.

“Masyarakat diberikan stimulus BPHTB 100 persen, menjadi hak milik. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih soal tanah. Jadi ini banyak manfaatnya bagi masyarakat dan tentunya bisa PAD Kota Pekanbaru bisa meningkat kedepannya,” imbuh Jamil.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT mengungkapkan bahwa dua Perda yang telah disahkan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah disahkan ini bisa mencegah dan melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Begitupun, Perda BPHTB juga semoga bermanfaat bagi masyarakat dalam mengurus tanahnya,” ucapnya.

Politisi Gerindra ini berharap, Dua Perda yang telah disahkan, khususnya Perda BPHTB ini bisa menambah benefit bagi masyarakat.

“Sama-sama kita ketahui di Kota Pekanbaru ini masih banyak tanah masyarakat itu berbentuk SKGR. Dengan adanya program BPHTB yang dirancang Bapenda ini mudah-mudahan bisa menambah kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan tanahnya dari SKGR ke dalam bentuk sertifikat,” tutup Ginda.***

Tags: DPRD PekanbaruPerda
Previous Post

Pemkab Rohil Bantu 14 Warga Yang Rumahnya Kena Angin Puting Beliung

Next Post

Pengurus MI Riau Ingin Pertandingan Di Porprov Sesuai Aturan

BERITA TERKAIT

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes
Berita

DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

Jumat, 11 September 2026
Next Post
Pengurus MI Riau Ingin Pertandingan Di Porprov Sesuai Aturan

Pengurus MI Riau Ingin Pertandingan Di Porprov Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.