slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor Pemilihan RT/RW Hak Masyarakat, Bukan Prerogatif Pemerintah Daerah | Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Home Berita

Pemilihan RT/RW Hak Masyarakat, Bukan Prerogatif Pemerintah Daerah

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Senin, 22 Desember 2025
0
Pemilihan RT/RW Hak Masyarakat, Bukan Prerogatif Pemerintah Daerah

Ade Hartati Rahmat (photo/Ist)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru — Riau Integritas.com Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2018 secara jelas menegaskan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan, khususnya dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ade Hartati Rahmat, M.Pd, yang menekankan bahwa posisi RT/RW bukanlah bawahan pemerintah daerah, melainkan mitra strategis yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena RT/RW adalah mitra, maka peran pemerintah sejatinya hanya sebatas memfasilitasi, bukan mengintervensi,” ungkapnya kepada media, Minggu (21/12/2025).

Menurut Ade, Permendagri No. 5 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa pemilihan RT/RW bukan merupakan hak prerogatif pemerintah. Proses pemilihan sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat setempat, dengan berpedoman pada kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Adapun kriteria calon RT/RW di antaranya harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kemampuan untuk menegakkan serta menjaga nilai-nilai sosial dan kearifan lokal, serta berdomisili di wilayah tempat ia mencalonkan diri. Ketentuan ini dimaksudkan agar RT/RW benar-benar memahami kondisi sosial masyarakat dan mampu menjadi pemimpin lingkungan yang inklusif.

Baca Juga

Dugaan Penyimpangan BSPS di Rohil, Ini Kata DPW INAKOR Riau

FPR Riau Ajak Semua Pihak Duduk Bersama, Redam Polemik Perwako RT/RW di Pekanbaru

Kapolres Bengkalis Sambang Satkamling sebagai Mitra Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Bengkalis

Namun demikian, Ade menyoroti adanya persyaratan fit and proper test yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan adanya dominasi kekuasaan pemerintah kota dalam proses pemilihan RT/RW. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menggerus semangat demokrasi di tingkat paling dasar.

“Intervensi berlebihan melalui regulasi turunan seperti Perwako justru dapat melemahkan kedaulatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya sendiri. Ini tentu tidak baik bagi kehidupan demokrasi ke depan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat kembali pada semangat Permendagri sebagai payung hukum utama, dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek demokrasi dan RT/RW sebagai representasi aspirasi warga. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan dapat berjalan lebih demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.** (syafri)

Tags: Bukan PrerogatifHak masyarakatPemerintah DaerahPemilihan RT/RW

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan BSPS di Rohil, Ini Kata DPW INAKOR Riau
Berita

Dugaan Penyimpangan BSPS di Rohil, Ini Kata DPW INAKOR Riau

Senin, 22 Desember 2025
FPR Riau Ajak Semua Pihak Duduk Bersama, Redam Polemik Perwako RT/RW di Pekanbaru
Berita

FPR Riau Ajak Semua Pihak Duduk Bersama, Redam Polemik Perwako RT/RW di Pekanbaru

Minggu, 21 Desember 2025
Kapolres Bengkalis Sambang Satkamling sebagai Mitra Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Bengkalis
Berita

Kapolres Bengkalis Sambang Satkamling sebagai Mitra Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Bengkalis

Minggu, 21 Desember 2025
Akademisi Unilak: Perwako RT/RW Pekanbaru Rawan Digugat
Berita

Akademisi Unilak: Perwako RT/RW Pekanbaru Rawan Digugat

Jumat, 19 Desember 2025
Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik
Berita

Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

Jumat, 19 Desember 2025
Ketua PDJI Riau Tony Roy: Apresiasi kepada DJ NTZ Pemenang Indonesia Disc Jockey Championship 2025
Berita

Ketua PDJI Riau Tony Roy: Apresiasi kepada DJ NTZ Pemenang Indonesia Disc Jockey Championship 2025

Minggu, 14 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Home
Redaksi
Info Iklan
Cari Berita