LAMPUNG- Riauintegritas.com- Kepala Desa tiyuh indraloka Dua ( 2 ) Kecamatan Way kenanga kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung saudara NP selaku Kepala desa tiyuh Indraloka Dua (2) mengatakan bahwa tidak ada Manusia yang jujur di dunia ini, bahkan saudara NP mengirim foto buku bertulis sistem hukum indonesia melalui via pesan whatsapp (WA) kepada salah satu tim jurnalis media pada hari Sabtu 3/9/2022 sekitar Pukul 11:43 Wib dan pada pukul 17:45 Wib.
Pernyataan dan pengiriman foto NP ke jurnalis media di tanggapi dengan baik, akan tetapi terkesan sangat konyol, entah apa maksut dan tujuan NP mengirim foto tersebut.
“Akan tetapi tim media mulai menerka-nerka dan beransumsi apakah ada hubungan nya terkait dengan kasus yang sedang di proses oleh penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, terkait dengan dugaan kepala desa tiyuh Indraloka dua saudara NP yang telah menjual tanah Ristan (R) desa tiyuh yang sudah bersertifikat, atas nama Muyoto Masyarakat yang berdomisili di desa tiyuh Indraloka Jaya suku 01 Rt 02 dan tukar guling tanah jalan tersebut.
Yang terletak di suku 01 Rt 01 Indraloka dua dengan CV Agri Strach yang mendapat penolakan dari masyarakat, karena jalan tersebut arah untuk menuju makam dan kebun masyarakat yang akan di tutup apa bila terjadi tukar guling.
Di dalam pesan whatsapp yang telah di terima tim media terlihat jelas bahwa, saudara NP menulis kata terkait dirinya di lamporkan oleh salah satu LSM dan Masyarakat ke APH Polres Tubaba Lampung.
“Hanya heran saja dindaku apakah masyarakat Indraloka dua tidak akan butuh dengan perusahan CV. AGRI STACH, sampai melaporkan kepala desa tiyuhnya ke APH, Itu saja dindaku Kalau kanda dari awal sudah katakan bahwa, kalau di dunia ini tidak ada Manusia jujur dan sempurna,” ungkap NP.
Dari ungkapan dan tulisan saudara NP yang di kirim lewat pesan Whatsapp (WA), dan proses penyidikan APH Polres tubaba atas laporan LSM dan masyarakat sudah di adakan pemanggilan dari APH, dengan memangil kepala desa tiyuh Indraloka dua saudara NP sebagai terlapor dan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang telah di periksa oleh penyidik dari Polres Tubaba untuk melengkapi BAP hingga larut malam.
Dengan menghadirkan para saksi, yaitu saudara Fauzan selaku tokoh masyarakat suku 01, Wandito ketua suku 01, Samuel selaku juru tulis desa tiyuh Indraloka Dua, Slamet agen singkong, Warto mantan kepala desa Tiyuh Indraloka dua dan Muyoto atas nama sertifikat tanah (R) yang telah di jual saudara NP ke CV Agri Strach.
Saksi kunci Maryoto masyarakat desa tiyuh Indraloka dua yang berdomisili di suku 02 Rt 06 yang di ajak oleh kepala desa Tiyuh saudara NP dan saudara MM ketua Badan Permusyawarahan Tiyuh (BPT) untuk mencair kan uang pembayaran tanah yang dibeli oleh CV Agri Strach.
Dan diduga telah menerima uang Fi, penjualan tanah itu belum bisa di konfirmasi dan di mintai keterangan oleh tim media atau APH Polres Tubaba karena masih merantau menurut keterangan dari Istri Maryoto.
Akan tetapi APH akan segera, tetap melayangkan surat panggilan kepada Mayoto untuk melengkapi penyelidikan.
Harapan dari masyarakat dan LSM kepada APH Polres Tulang Bawang Barat, agar dugaan penjualan tanah atas nama Muyoto yang melibatkan oknum kepala desa tiyuh Indraloka dua yang tanpa ada berita acara musyawarah penjualan dengan masyarakat dan terkesan banyak prosedur yang di langgar.
Serta tukar guling tanah jalan dengan CV. Agri Strach dapat di selesaikan secara profesional dan transparan agar kepercayaan masyarakat kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali pulih, dan sesuai dengan moto Kami siap melayani, mengayomi dan menjaga masyarakat.
(Riki-Tim)